Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penggantian jaksa agung yang berhembus belakangan, menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. DPR pun tidak bisa mengintervensi.
“Penggantinya atau apa itu kewenangan Presiden. Saya menaruh harapan besar kewenangan itu ada di Presiden.
Saya berikan kewenangan itu kepada Presiden apakah mengganti atau tidak, mempertahankan atau tidak,” jelasnya, kemarin di Gedung DPR, Jakarta.
Menurutnya, kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin selama ini bagus. Namun, jika terjadi perubahan tertentu, hal tersebut kembali menjadi kewenangan Presiden.
“Secara kinerja dalam periodisasinya bagus cuma apabila ada hal tertentu yang menjadi dasar menggantikan itu ialah kewenangan Presiden,”
imbuhnya.
Isu rencana pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin beredar setelah anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri mengungkapkan ada beberapa curriculum vitae (CV) yang diyakini sebagai pengganti Jaksa Agung masuk ke Sekretaris Negara.
“Sekarang ini CV-nya calon jaksa agung yang mau gantiin Jaksa Agung sudah beredar di Setneg hanya karena isu-isu yang seperti itu,” ungkap Arteria dalam RDP yang berlangsung Rabu (30/9).
Secara terpisah, ST Burhanuddin menepis jika dia akan dicopot dalam memimpin Korps Adhyaksa tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Korjak) Barita Simanjuntak menilai pernyataan yang dikeluarkan Arteria Dahlan sulit untuk ditebak arahnya. Berbeda jika Arteria dapat memberikan bukti hukum (dokumen) terkait hal tersebut.
“Lebih kepada urusan dinamika politik dan ini sulit ditebak arahnya. Namun, kalau ada bukti hukum, baru bisa. Jangan sampai terjebak dalam politik praktis. Presiden sudah tahu jangan bawa ke arah politik,” ujarnya, kemarin.
Pergantian itu, menurutnya, merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dapat diintervensi siapa pun. Segala penilaian para pembantunya telah dimiliki Presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi. Hal itu merupakan dinamika biasa yang terjadi dalam menilai kinerja para menteri menjalankan roda pemerintahan.
“Ini hal yang biasa saja dan menjadi kewenangan Presiden. Kami tidak mau mengintervensi situasi politik. Presiden bisa menilai sen-
diri bagaimana kinerja Jaksa Agung,” imbuhnya.
“Presiden pasti sudah ada data dan itu bisa saja Presiden sedang melakukan evaluasi kerja.” (Sru/P-5)
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved