Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyayangkan sikap pemerintah yang berkeras menggelar Pilkada Serentak di tengah pandemi. LIPI menilai penyelenggaraan pilkada sangat bertentangan dengan upaya mencegah penyebaran covid-19.
"Pemerintah di satu sisi membatasi kegiatan masyarakat dengan menerapkan pembatasan sosial. Tetapi, di sisi lain, memberikan peluang terjadinya konsentrasi massa pada tahapan penyelenggaraan pilkada," ujar Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor dalam sebuah webinar, Kamis (1/10).
Anehnya lagi, lanjut Firman, pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A 2020 memerintahkan pemerintah daerah menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Baca juga: Presiden: PSBB Merugikan Banyak Orang
Padahal secara prinsip, pilkada memiliki gaung yang lebih besar dari pilkades, dengan potensi penyebaran covid-19 yang tentunya lebih besar pula.
"Surat edaran ini ambivalen karena baik pilkades maupun pilkada sama-sama diselenggarakan pada suasana pandemi Covid-19," kata Firman menambahkan.
Ia juga berpendapat bahwa argumen pemerintah terkait kekhawatiran adanya kekosongan jabatan di 270 daerah sangatlah tidak mendasar.
Selama ini, Firman menjelaskan, terdapat mekanisme pejabat pelaksana tugas atau harian yang telah dipraktekkan di banyak wilayah.
"Adanya pemekaran wilayah kerap menempatkan seorang Plt atau Plh hingga terpilihnya seorang kepala daerah definitif," ucap dia.
Penundaan pilkada, sambungnya, bukanlah sesuatu tindakan pelanggaran konstitusional. Hal itu pun pernah terjadi beberapa kali di masa lampau.
Berdasarkan catatan LIPI, pernah terjadi penundaan pelaksanaan pemilu pada 1955. Demikian puladengan pelaksanaan pilkada yang pernah ditunda beberapa kali di masa reformasi.
“Memajukan atau mengundurkan jadwal pelaksanaan pemilu atau pilkada secara administrasi bukanlah sebuah pelanggaran konstitusional. Itu telah diatur dan tetapkan dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia,” paparnya.
LIPI pun mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak sampai situasi betul-betul kondusif.
Saat ini, ia menambahkan, masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Ini harus dilakukan demi kepentingan jangka panjang, demi kepentingan yang lebih besar, baik terkait dengan hakikat pilkada dan demokrasi, hakikat hak-hak politik rakyat yang harusnya dilaksanakan dengan lebih komprehensif, lebih gembira ria," tegasnya.(OL-4)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved