Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PUSAT Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyayangkan sikap pemerintah yang berkeras menggelar Pilkada Serentak di tengah pandemi. LIPI menilai penyelenggaraan pilkada sangat bertentangan dengan upaya mencegah penyebaran covid-19.
"Pemerintah di satu sisi membatasi kegiatan masyarakat dengan menerapkan pembatasan sosial. Tetapi, di sisi lain, memberikan peluang terjadinya konsentrasi massa pada tahapan penyelenggaraan pilkada," ujar Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor dalam sebuah webinar, Kamis (1/10).
Anehnya lagi, lanjut Firman, pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A 2020 memerintahkan pemerintah daerah menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Baca juga: Presiden: PSBB Merugikan Banyak Orang
Padahal secara prinsip, pilkada memiliki gaung yang lebih besar dari pilkades, dengan potensi penyebaran covid-19 yang tentunya lebih besar pula.
"Surat edaran ini ambivalen karena baik pilkades maupun pilkada sama-sama diselenggarakan pada suasana pandemi Covid-19," kata Firman menambahkan.
Ia juga berpendapat bahwa argumen pemerintah terkait kekhawatiran adanya kekosongan jabatan di 270 daerah sangatlah tidak mendasar.
Selama ini, Firman menjelaskan, terdapat mekanisme pejabat pelaksana tugas atau harian yang telah dipraktekkan di banyak wilayah.
"Adanya pemekaran wilayah kerap menempatkan seorang Plt atau Plh hingga terpilihnya seorang kepala daerah definitif," ucap dia.
Penundaan pilkada, sambungnya, bukanlah sesuatu tindakan pelanggaran konstitusional. Hal itu pun pernah terjadi beberapa kali di masa lampau.
Berdasarkan catatan LIPI, pernah terjadi penundaan pelaksanaan pemilu pada 1955. Demikian puladengan pelaksanaan pilkada yang pernah ditunda beberapa kali di masa reformasi.
“Memajukan atau mengundurkan jadwal pelaksanaan pemilu atau pilkada secara administrasi bukanlah sebuah pelanggaran konstitusional. Itu telah diatur dan tetapkan dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia,” paparnya.
LIPI pun mendesak pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak sampai situasi betul-betul kondusif.
Saat ini, ia menambahkan, masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Ini harus dilakukan demi kepentingan jangka panjang, demi kepentingan yang lebih besar, baik terkait dengan hakikat pilkada dan demokrasi, hakikat hak-hak politik rakyat yang harusnya dilaksanakan dengan lebih komprehensif, lebih gembira ria," tegasnya.(OL-4)
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved