Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tidak bisa berbuat melebihi ketentuan perundang-undangan dalam menyusun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di pilkada 2020. Sanksi pidana serta diskualifikasi sempat diajukan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 namun dicoret karena menyalahi ketentuan.
"KPU sudah berusaha semaksimal mungkin membuat pengaturan luar biasa yang memakan waktu panjang. Sanksi diskriminasi dan pidana tidak bisa dimasukkan dalam PKPU sebab tidak dimungkinkan berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundangan-undangan," kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi virtual, Kamis (1/10).
Baca juga : Pemerintah Belum Pikirkan Perppu untuk Atasi Disiplin Pilkada
Menurut dia, sanksi maksimal terhadap pelanggar protokol kesehatan hanya melarang tiga hari berkampanye. Pasalnya UU tentang Pilkada sebagai bantalan pembuatan PKPU tidak mengatur hukuman pidana atau diskualifikasi.
Maka KPU berharap efek jera bisa muncul lewat sanksi tersebut yang ada dalam PKPU. "Itu sanksi maksimal yang bisa dilakukan KPU. Kita juga monitoring untuk melihat pelaksanan kampanye untuk evaluasi," pungkasnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Donni Monardo menegaskan masyarakat yang mengikuti pilkada atau tidak harus menaati protokol kesehatan. Pertemuan terbuka tidak berbahaya ketika mengikuti aturan khususnya dengan menghindari kerumunan. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved