Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai terdapat 224 calon petahana dalam Pilkada serentak 2020 yang sangat berpotensi menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan pelanggaran netralitas. Modus lain, petahana menggunakan akses birokrasi dan anggaran untuk menggaet pemilih.
"Bagi calon pendatang baru sangat sulit mendapatkan akses birokrasi, ASN. Kecuali calon yang berasal dari petahana," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resmi, Kamis (1/10).
Dia mengatakan sebanyak 224 dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada diikuti petahana. Para petahana memiliki pengalaman mengendalikan ASN.
Baca juga: Bawaslu Sebut Sejumlah Kampanye Pilkada 2020 Langgar Prokes
"Karena, sebagai petahana, dia pasti sudah ada relasi kekuasaan lima tahun di masa jabatannya," tutur Abhan.
Tidak hanya sampai di situ, pria kelahiran Jawa Tengah itu menjelaskan alasan ASN kerap dilibatkan tiap kontestasi pemilu atau Pilkada. Misalnya, abdi negara yang memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai ditugaskan menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.
Modus lain, ASN dimanfaatkan, khususnya, mereka yang mempunyai jaringan yang luas tersebar hingga pedesaan.
Selain itu, petahana juga memiliki wewenang strategis menggerakkan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan.
"Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," tegasnya.
Terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini mengatakan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan Komisi ASN (KASN) dan pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN.
"Bagi Bawaslu, ini menjadi penanda mendorong tegaknya netralitas ASN," tandasnya. (OL-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved