Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dilakukan secara cermat, transparan dan terbuka pada masukan masyarakat. Omnibus Law Ciptaker bukan hanya untuk pemerintah saat ini tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara saat ini dan di masa depan.
“Saya memantau perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja, bukan hanya klaster tenaga kerja, tapi semua klaster yang harus dibahas hati-hati, cermat dan transparan, dan tentu membawa manfaat yang baik,” kata Puan, Rabu (30/9).
Lebih lanjut Puan menyebutkan, DPR menerima berbagai masukan dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU Ciptaker. Termasuk menerima masukan dari buruh maupun investor untuk hal yang berkaitan dengan klaster tenaga kerja. “Badan Legislasi DPR akan memberikan ruang dalam mengatasi masalah lapangan kerja. Jangan ada satu pihak dirugikan, sementara ada pihak yang lebih diuntungkan,” ungkap Puan.
Mengenai rencana pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat, Puan menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan waktu pengesahannya karena masih digodok Badan Legislasi DPR. “Kita tunggu hasil dari Baleg karena saat ini masih dibahas, bagaimana akhirnya, tentu akan kita cermati kembali,” tukasnya. (P-4)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved