Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENGAMAT intelijen dan keamanan Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta mengatakan saksi seorang cleaning service yang diduga memiliki saldo Rp100 juta di rekeningnya dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap dalang di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Apabila kabar tersebut benar, Riyanta menyebut ada rantai panjang dalam kasus tersebut. Namun, hal itu masih perlu dibuktikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau misalnya dia sudah punya rekening besar gitu, justru yang dicari siapa mengirim. Dia hanya orang suruhan atau mungkin dia hanya orang yang dibayar. Dan ini menunjukan ada akses, ada petunjuk, seandainya benar dia yang pelaku," kata Riyanta saat dihubungi mediaindonesia.com dari Jakarta, Jumat (25/9).
Menurutnya, penyidik perlu bekerja sama dengan pihak bank maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening cleaning service tersebut.
"Ini kan penting kalau misalnya ada aliran dana berasal dari orang-orang yang pernah tersangkut kasus di Kejaksaan Agung, ya ini dikembangkan lagi," terangnya.
Meskipun belum terbukti, Riyanta sendiri sangsi bahwa cleaning service tersebut membakar Gedung Kejagung atas kepentingan pribadinya. Ia menyebut hal itu sangat tidak mungkin dan mempertanyakan masalah apa yang dimiliki cleaning service tersebut.
"Dan sebagai seorang cleaning service, dia hubungannya apa? Nah kemungkinan yang terjadi adalah, dia menjadi orang suruhan. Ini masih kemungkinan," tandas Riyanta.
Kabar mengenai rekening gendut cleaning service tersebut pertama kali diembuskan oleh politisi PDIP Arteria Dahlan. Selain soal rekening, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejagung kemarin, Arteria mempertanyakan soal akses yang dimiliki cleaning service tersebut sampai ke lantai 6 Gedung Kejagung yang menjadi sumber api kebakaran.
Cleaning service tersebut juga disinyalir mendapatkan perlakukan istimewa karena selalu didampingi saat menjalani pemeriksaan. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan bahwa pendamingan dilakukan sebagai upaya mempercepat proses penagnanan kasus.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan hal itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. "Itu bagian dari koordinasi dalam proses penanganan perkara dan untuk mempercepat proses," katanya.
Menurut Fadil, pendampingan yang diberikan saat pemeriksaan saksi juga telah sesuai dengan aturan. Hal itu, lanjutnya, mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (OL-4)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved