Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Penyuap Annas Mamun

Kautsar Bobi
22/9/2020 14:20
KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Penyuap Annas Mamun
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan bebas dari Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pekanbaru terhadap mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Suheri dinyatakan bebas dari dua dakwaan dalam kasus suap eks Gubernur Riau Annas Mamun.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan terdapat beberapa alasan diajukannya kasasi. Majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang memperkuat Suheri terbukti melakukan rasuah.

"Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9).

Selain itu adanya kesaksiaan dari Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang mengaku menerima uang. Terbukti dengan adanya surat serta rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan.

Baca juga : KPK Lantik 12 Pejabat Struktural Baru

Seluruh bukti dalam pengajuan kasasi akan dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Memori kasasi diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," jelas Ali.

Suheri Terta bersama-sama pengusaha Surya Darmadi didakwa memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp3 miliar kepada Annas Maamun. Uang itu bagian dari total Rp8 miliar yang dijanjikan Suheri.

Pemberian uang itu untuk mengupayakan anak perusahaan Surya Darmadi yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam kawasan bukan hutan di Riau. Perusahaan itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur.

Suheri menginginkan perubahan kawasan itu termaktub dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau. Padahal lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan dalam Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Suheri didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya