Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Terbitkan Maklumat Pilkada, Kapolri: Keselamatan Rakyat yang Utama

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/9/2020 14:25
Terbitkan Maklumat Pilkada, Kapolri: Keselamatan Rakyat yang Utama
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

KAPOLRI Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat dengan nomor Mak/3/IX/2020 itu diterbitkan per-Senin, (21/9).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan tujuan maklumat tersebut untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona yang menyebabkan covid-19 di tengah pilkada.

"Yang pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," papar Argo di Mabes Polri, Senin (21/9).

Argo menuturkan tak ingin kejadian tak menggunakan protokol kesehatan pada tahapan pilkada dimulai dan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September kemarin terulang.

"Tentunya kita keluarkan maklumat agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster pilkada 2020," ungkapnya.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta KPU Tunda dan Perbaiki Regulasi Pilkada

Argo kemudian menjelaskan, maklumat dari Kapolri antara lain meminta masyarakat tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan covid-19.

"Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," terangnya.

Selain itu, Kapolri meminta pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," tutur Argo.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, terang Argo, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri," ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik