Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) dan Lokataru mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum internal dalam kasus tersangka suap dan gratifikasi sekaligus eks Sekretaris MA Nurhadi. Pengungkapan kasus ini perlu sikap nyata MA dalam membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICW dan Lokataru mendesak Ketua MA Muhammad Syarifuddin segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi, Senin (21/9).
Menurut dia, skandal korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris MA itu akan segera memasuki babak baru.
Baca juga: KPK Kecewa MA Kerap Sunat Hukuman Terpidana Korupsi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut lembaga antirasuah itu telah melakukan gelar perkara terkait tindak pidana pencucian uang yang kemungkinan dilakukan Nurhadi.
Kinerja cepat KPK penting diapresiasi, kata dia, namun dia belum melihat adanya bentuk kerja sama yang baik dari MA untuk membongkar praktik korupsi ini secara lebih menyeluruh.
"Alih-alih berkoordinasi dengan baik, pada awal Agustus lalu, KPK memanggil sejumlah Hakim Agung, MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2020," katanya.
Padahal, dalam penegakan hukum, dikenal asas equality before the law, lanjut Kurnia, yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus.
Tidak hanya itu, Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.
"Jadi tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK. Tidak hanya itu, ICW dan Lokataru juga pada periode Juli sampai September juga sempat dua kali mengirimkan surat ke MA, akan tetapi lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespon," ujarnya.
Hal itu mengindikasikan MA menutup diri terhadap koreksi publik dalam penanganan perkara yang melibatkan Nurhadi. Padahal perkara ini telah mengundang perhatian publik, sebab, korupsi yang dilakukan Nurhadi langsung bersentuhan dengan penegakan hukum dan dengan jumlah besar, mencapai Rp46 miliar.
Penting untuk diketahui Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Adapun perkara yang dijadikan bancakan oleh Nurhadi di antaranya perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat MA, tugas dan fungsi Nurhadi selaku sekretariat MA tidak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara.
"Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana Nurhadi bisa mengatur beberapa perkara di MA? Apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat?" paparnya.
Selain membentuk tim investigasi internal, ICW dan Lokataru juga meminta MA koorperatif terhadap penanganan kasus ini.
"Maka dari itu, MA agar kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA," pungkasnya. (OL-1)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved