MA Didesak Ungkap Pihak Terlibat dalam Kasus Nurhadi

Cahya Mulyana
21/9/2020 12:37
MA Didesak Ungkap Pihak Terlibat dalam Kasus Nurhadi
ersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (rompi tahanan).(MI/ADAM DWI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) dan Lokataru mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum internal dalam kasus tersangka suap dan gratifikasi sekaligus eks Sekretaris MA Nurhadi. Pengungkapan kasus ini perlu sikap nyata MA dalam membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ICW dan Lokataru mendesak Ketua MA Muhammad Syarifuddin segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain dalam perkara yang melibatkan Nurhadi," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi, Senin (21/9).

Menurut dia, skandal korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris MA itu akan segera memasuki babak baru.

Baca juga: KPK Kecewa MA Kerap Sunat Hukuman Terpidana Korupsi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut lembaga antirasuah itu telah melakukan gelar perkara terkait tindak pidana pencucian uang yang kemungkinan dilakukan Nurhadi.

Kinerja cepat KPK penting diapresiasi, kata dia, namun dia belum melihat adanya bentuk kerja sama yang baik dari MA untuk membongkar praktik korupsi ini secara lebih menyeluruh.

"Alih-alih berkoordinasi dengan baik, pada awal Agustus lalu, KPK memanggil sejumlah Hakim Agung, MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2020," katanya.

Padahal, dalam penegakan hukum, dikenal asas equality before the law, lanjut Kurnia, yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus.

Tidak hanya itu, Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.

"Jadi tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK. Tidak hanya itu, ICW dan Lokataru juga pada periode Juli sampai September juga sempat dua kali mengirimkan surat ke MA, akan tetapi lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespon," ujarnya.

Hal itu mengindikasikan MA menutup diri terhadap koreksi publik dalam penanganan perkara yang melibatkan Nurhadi. Padahal perkara ini telah mengundang perhatian publik, sebab, korupsi yang dilakukan Nurhadi langsung bersentuhan dengan penegakan hukum dan dengan jumlah besar, mencapai Rp46 miliar.

Penting untuk diketahui Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Adapun perkara yang dijadikan bancakan oleh Nurhadi di antaranya perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat MA, tugas dan fungsi Nurhadi selaku sekretariat MA tidak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara.

"Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana Nurhadi bisa mengatur beberapa perkara di MA? Apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat?" paparnya.

Selain membentuk tim investigasi internal, ICW dan Lokataru juga meminta MA koorperatif terhadap penanganan kasus ini.

"Maka dari itu, MA agar kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya