Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat perlu dilakukan perbaikan terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerapan dan sanksi terhadap pelanggaran protokol Covid-19 selama pemilihan kepala daerah.
Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Petalolo menyampaikan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) diperlukan secara regulasi, sebab dalam PKPU No.6/2020 tentang tidak mengatur tegas sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Sanksinya seperti apa. Kalau pada hasil rapat (di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) sepakat harus ada pengaturan tegas sanksi dalam kategori UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka harus direvisi. Tapi revisi tidak mungkin, paling mungkin Perppu," ujar Dewi dalam konferensi pers yang digelar secara daring terkait data penyelesaian sengketa pada Pilkada Serentak 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/9).
Ratna menyampaikan nantinya Perppu dapat mengatur mengenai bentuk-bentuk pelanggaran penerapan protokol kesehatan selama pilkada, subjek yang melakukan pelanggaran apakah setiap orang, pasangan calon kepala daerah, atau tim sukses mereka. Itu menurutnya harus ditentukan. Kemudian juga sanksinya akan didorong sanksi pidana atau administrasi.
"Sanksi pidana bisa menghilangkan hak seseorang. Muncul usulan ada sanksi diskualifikasi bakal pasangan calon. Ini berakibat hilangnya hak konstitusional seseorang. Maka harus dipertimbangkan secara matang," imbuh Ratna.
Guna melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran penerapan Covid-19 yang diperkirakan terjadi pada saat penetapan calon kepala daerah, masa kampanye, ataupun hari pemungutan dan perhitungan suara yang melibatkan banyak orang, Ratna mengatakan Bawaslu sudah menginisiasi pertemuan bersama KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, beberapa waktu lalu.
Pada pertemuan itu, ujar Dewi, disepakati pembentukan kelompok kerja (Pojka) guna memudahkan koordinasi dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan.
"Pokja penting karena ada beberapa kewenangan yang tidak dimiliki Bawaslu kewenangan seperti penindakan. Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satuan Tugas Pamong Praja agar bisa melakukan langkah pencegahan sejak dini menghalau kumpulan massa, kalau ada pelanggaran ditindak oleh kepolisian," paparnya.
Komisioner Bawaslu lainnya Mohammad Affifudin menyampaikan mengenai revisi PKPU antara lain pengaturan soal masih diperbolehkannya pentas seni termasuk konser saat kampanye, akan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum bersama Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah dan penyelenggara pemilu lainnya pada Senin (21/9) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (OL-4)
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Saat ini tercatat sudah ada 80 pasien covid-19 di Jawa Barat. Kasusnya tersebar di 27 kabupaten dan kota.
Wisatawan diminta untuk selalu berhati-hati dan sebisa mungkin menggunakan masker dalam ruangan tertutup
Di Kota Tasikmalaya masih nihil kasus covid-19. Namun upaya preventif mesti dilakukan untuk menekan potensi penyebaran.
Di Kabupaten Kuningan belum terdeteksi adanya kasus covid-19."Namun langkah antisipasi sudah mulai dilakukan
Pemkot sudah menyiapkan ruang isolasi yang berada di gedung rawat Mitra Batik 5 lantai di RSUD Dr Soekardjo
Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, pihaknya juga kembali menerapkan wajib masker kepada 306 orang pegawai RSUD Lembang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved