Bawaslu Akui Aturan Pilkada Perlu Perbaikan Lewat Perppu

Indriyani Astuti
18/9/2020 17:55
Bawaslu Akui Aturan Pilkada Perlu Perbaikan Lewat Perppu
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISIONER Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat perlu dilakukan perbaikan terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerapan dan sanksi terhadap pelanggaran protokol Covid-19 selama pemilihan kepala daerah.

Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Petalolo menyampaikan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) diperlukan secara regulasi, sebab dalam PKPU No.6/2020 tentang tidak mengatur tegas sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Sanksinya seperti apa. Kalau pada hasil rapat (di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) sepakat harus ada pengaturan tegas sanksi dalam kategori UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka harus direvisi. Tapi revisi tidak mungkin, paling mungkin Perppu," ujar Dewi dalam konferensi pers yang digelar secara daring terkait data penyelesaian sengketa pada Pilkada Serentak 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/9).

Ratna menyampaikan nantinya Perppu dapat mengatur mengenai bentuk-bentuk pelanggaran penerapan protokol kesehatan selama pilkada, subjek yang melakukan pelanggaran apakah setiap orang, pasangan calon kepala daerah, atau tim sukses mereka. Itu menurutnya harus ditentukan. Kemudian juga sanksinya akan didorong sanksi pidana atau administrasi.

"Sanksi pidana bisa menghilangkan hak seseorang. Muncul usulan ada sanksi diskualifikasi bakal pasangan calon. Ini berakibat hilangnya hak konstitusional seseorang. Maka harus dipertimbangkan secara matang," imbuh Ratna.

Guna melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran penerapan Covid-19 yang diperkirakan terjadi pada saat penetapan calon kepala daerah, masa kampanye, ataupun hari pemungutan dan perhitungan suara yang melibatkan banyak orang, Ratna mengatakan Bawaslu sudah menginisiasi pertemuan bersama KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, beberapa waktu lalu.

Pada pertemuan itu, ujar Dewi, disepakati pembentukan kelompok kerja (Pojka) guna memudahkan koordinasi dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan.

"Pokja penting karena ada beberapa kewenangan yang tidak dimiliki Bawaslu kewenangan seperti penindakan. Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satuan Tugas Pamong Praja agar bisa melakukan langkah pencegahan sejak dini menghalau kumpulan massa, kalau ada pelanggaran ditindak oleh kepolisian," paparnya.

Komisioner Bawaslu lainnya Mohammad Affifudin menyampaikan mengenai revisi PKPU antara lain pengaturan soal masih diperbolehkannya pentas seni termasuk konser saat kampanye, akan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum bersama Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah dan penyelenggara pemilu lainnya pada Senin (21/9) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya