Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Banyak Hak Buruh Migran tidak Terlindungi

Ind/P-5
17/9/2020 05:39
Banyak Hak Buruh Migran tidak Terlindungi
Ilustrasi -- Aktivis peduli Buruh Migrant Indonesia melakukan aksi(MI/Ramdani)

MANTAN pekerja migran Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengungkapkan beberapa perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) tidak mempunyai deposit yang cukup dan secara ilegal memberangkatkan mereka ke luar negeri. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diajukan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ( Aspataki) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Saksi dari SMBI, Imam Syafei, mengaku ia dan ratusan pekerja migran Indonesia direkrut PT Karlwei Multi Global (Kartigo) dan PT BSA pada 2012 dan ditempatkan menjadi anak buah kapal (ABK) penangkap ikan milik Tiongkok. Selama satu tahun lebih menjadi ABK, ia bekerja dengan jam yang panjang tanpa mendapat gaji bulanan sebesar US$180 ataupun bonus sebesar US$400 dan bonus tahunan US$1.000.

“Masalah berawal pada Juni 2012, semua kapal milik Tiongkok tempat saya bekerja bersandar karena perusahaan mengalami kebangkrutan. Kapal tempat saya bekerja sekitar 15-16 hari bersandar di pelabuhan terdekat. Kemudian kapten kapal dan ABK Tiongkok pulang ke negaranya sementara ABK asal Myanmar dan Indonesia diminta bertahan di atas kapal. Menunggu enam bulan tidak ada jemputan sampai stok makanan dan solar untuk penerangan kapal habis,” paparnya di depan Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman.

Mereka berhasil pulang setelah pemerintah Tobago berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Karakas, Venezuela, dan pemerintah Indonesia berkomitmen menuntut perusahaan agar hak-hak ABK dibayarkan.

Direktur Utama PT Kartigo didakwa memalsukan dokumen dan dikenai hukuman atas tindak pidana perdagangan manusia dengan hukuman pidana badan 1 tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp1 miliar pada 2014. Menurut Imam, PT Kartigo hanya salah satu kasus dari banyak kasus serupa. Oleh karenanya, ia meminta MK tidak mengabulkan permohonan pengujian UU Perlindungan Pekerja Migran yang diajukan Aspataki untuk membatalkan ketentuan dalam sejumlah pasal UU Perlindungan Pekerja Migran. “Pengujian UU tersebut tidak tepat dan apabila dikabulkan akan berpotensi tidak tercapainya perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujarnya

Hakim konstitusi Anwar Usman pada sidang tersebut menyampaikan persidangan perkara No 83/PUU-XVII/2019 itu sudah memasuki sidang akhir. Karena itu, majelis hakim meminta para pihak menyerahkan kesimpulan paling lambat Kamis (24/9) pukul 11.00 WIB serta melampirkan keterangan dari sanksi dan surat perjanjian kerja sebagai bukti. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya