Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penindakan Ratna Dewi Petalolo mengatakan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), belum mengatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada. Sehingga, imbuhnya, Bawaslu tidak bisa menghukum peserta pilkada tanpa aturan karena hal itu bertentangan dengan legalitas.
"Khusus protokol kesehatan sanksinya belum diatur secara tegas dalam PKPU, output-nya (hasilnya) sebatas rekomendasi menjadi kewenangan KPU untuk memberikan sanksi," ungkap Dewi dalam webinar terkait evaluasi penerapan protokol kesehatan penyelenggaran pilkada yang diselenggarkaan Jakarta, Selasa (15/9).
Baca juga : KPU dan Pemerintah Bersikeras Gelar Pilkada
Pada masa pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung 4-6 September 2020, Dewi menuturkan Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi seperti di Provinsi Sumatera Utara, salah satu calon kepala daerah mendaftarkan diri ke KPU setempat, padahal dirinya sudah dinyatakan positif terpapar Covid-19. Bawaslu mencatat terdapat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan 60 kepala daerah dinyatakan positif terpapar virus Covid-19 dari hasil tes usap mandiri. Bawaslu, imbuhnya, akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai PKPU No.6/2020.
"Bawaslu akan melihat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dengan penanganan pelanggaran pemilihan atau bukan pelanggaran pemilihan. Kalau bukan pelanggaran pemilihan, akan diteruskan pada lembaga yang berwenang (KPU)," terang Dewi.
Sedangkan, untuk penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di luar pelanggaran pemilihan, Dewi mengatakan hal itu dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri Agus Hermawan menyampaikan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan selama proses pilkada, KPU setempat dan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah tegas. Sedangkan aparat, dapat melakukah pembubaran kegiatan pilkada seperti kampanye yang melibatkan banyak massa, apabila peringatan tidak diindahkan. (OL-2)
Menurut Khofifah, ini sangat penting sebab dalam waktu dekat di Jawa Timur terdapat 18 kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dipimpin penjabat.
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
Masyarakat Jakarta dapat menjagokan salah satu dari 10 bakal calon gubernur yang telah melalui seleksi ketat PSI.
Berikut doa-doa untuk memperoleh pemimpin yang baik dalam rangka menyambut pemilihan umum.
Sejumlah nama yang sudah masuk bursa calon Wali Kota Bandung ialah Atalia Praratya, M Farhan, Erwin, Siti Muntamah dan Budi Dalton
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved