Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

MAKI Sesalkan Penundaan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik 

Indriyani Astuti
15/9/2020 09:40
MAKI Sesalkan Penundaan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik 
Penundaan sidang etik Dewas KPK(Twitter)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan adanya penundaan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri. Sidang tersebut seharusnya digelar hari ini (15/9), tetapi ditunda menjadi Rabu (23/9) disebabkan karena adanya indikasi interaksi antara pegawai KPK yang positif terpapar virus covid-19 dan Dewan Pengawas KPK.

"Meskipun sidang Dewas terkait Firli batal, MAKI akan tetap datang ke Dewas sekitar pukul 12.00 -13.00 WIB hari ini di Gedung Dewas ( Gedung KPK lama Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan)," ujar Boyamin melalui siaran pers, Selasa (15/9).

Baca juga : Ali Jaber Minta Warga tak Mudah Terpancing Isu

Ia pun mengatakan akan melalukan konferensi pers atas penundaan penundaan sidang pembacaan putusan dengan alasan tes usap terhadap Dewan Pengawas KPK.

Firli Bahuri diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan dugaan pelanggaran etik lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu.

Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya