Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SIDANG putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal digelar Selasa, 15 September 2020. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadwalkan pembacaan putusan pekan depan.
"Ditunda dari jadwal menjadi Rabu, 23 September 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Senin malam (14/9).
Ipi menjelaskan, penundaan sidang lantaran lembaga antikorupsi itu masih melakukan penanganan dan pengendalian penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan KPK. Pasalnya, ditemukan interaksi pegawai terpapar virus korona dengan salah satu anggota Dewas.
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif covid-19 dengan anggota Dewas KPK," ujar Ipi.
baca juga: Dewas Akan Umumkan Putusan Etik Firli, ICW : Sudah Tepat
Dewas KPK semula mengagendakan sidang putusan etik Firli dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap Selasa (15/9) atau hari ini. Rangkaian sidang tersebut bakal terbuka dan disiarkan secara daring.
"Sidang pembacaan putusan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Firli disidang karena memakai helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan 20 Juni 2020, untuk berziarah ke makam orang tua. Sementara itu, Yudi disidang karena memberikan keterangan kepada media terkait pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. (OL-3)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved