Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sidang Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Diundur 23 September

Fachri Audhia Hafiez
15/9/2020 05:27
Sidang Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Diundur 23 September
Ketua KPK Firli Bahuri saat menjalani sidang etik Dewan Pengawas KPK.(Antara/Hafidz Mubarak A)

SIDANG putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal digelar Selasa, 15 September 2020. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadwalkan pembacaan putusan pekan depan. 

"Ditunda dari jadwal menjadi Rabu, 23 September 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Senin malam (14/9). 

Ipi menjelaskan, penundaan sidang lantaran lembaga antikorupsi itu masih melakukan penanganan dan pengendalian penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan KPK. Pasalnya, ditemukan interaksi pegawai terpapar virus korona dengan salah satu anggota Dewas.

"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif covid-19 dengan anggota Dewas KPK," ujar Ipi.

baca juga: Dewas Akan Umumkan Putusan Etik Firli, ICW : Sudah Tepat

Dewas KPK semula mengagendakan sidang putusan etik Firli dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap Selasa (15/9) atau hari ini. Rangkaian sidang tersebut bakal terbuka dan disiarkan secara daring.

"Sidang pembacaan putusan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. 

Firli disidang karena memakai helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan 20 Juni 2020, untuk berziarah ke makam orang tua. Sementara itu, Yudi disidang karena memberikan keterangan kepada media terkait pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya