Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal digelar Selasa, 15 September 2020. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadwalkan pembacaan putusan pekan depan.
"Ditunda dari jadwal menjadi Rabu, 23 September 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Senin malam (14/9).
Ipi menjelaskan, penundaan sidang lantaran lembaga antikorupsi itu masih melakukan penanganan dan pengendalian penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan KPK. Pasalnya, ditemukan interaksi pegawai terpapar virus korona dengan salah satu anggota Dewas.
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif covid-19 dengan anggota Dewas KPK," ujar Ipi.
baca juga: Dewas Akan Umumkan Putusan Etik Firli, ICW : Sudah Tepat
Dewas KPK semula mengagendakan sidang putusan etik Firli dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap Selasa (15/9) atau hari ini. Rangkaian sidang tersebut bakal terbuka dan disiarkan secara daring.
"Sidang pembacaan putusan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Firli disidang karena memakai helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan 20 Juni 2020, untuk berziarah ke makam orang tua. Sementara itu, Yudi disidang karena memberikan keterangan kepada media terkait pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. (OL-3)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved