Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Lima Tahun Penjara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/9/2020 18:43
Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Lima Tahun Penjara
Syekh Ali Jaber(Antara)

BARESKRIM Polri menyatakan bakal serius menangani kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber oleh orang tidak dikenal yang terjadi di Kota Bandar Lampung, pada Minggu (13/9).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, menuturkan tersangka Alpin Adrian sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan.

Awi menyebut, pelaku juga dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Sementara itu, Awi mengatakan pihak Polresta Bandar Lampung telah memeriksa 8 saksi guna mengungkap alasan penusukan Alpin terhadap Ali Jaber.

"Kemudian langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung ialah membuat visum untuk korban karena korban mengalami luka tusuk sedalam 4cm dan sudah dilakukan jahitan sbanyak 6 jahitan," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9).

Baca juga : Penusukan Syekh Ali Jaber Dinilai LPSK Ancaman Serius

Yang kedua, Polresta Bandar Lampung akan membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RS jiwa kurungan nyawa Bandar Lampung.

"Tentunya setelah nanti Polri menerima visum er repertum, baik itu korban maupun tersangka, tentu nanti akan dilakukan pemeriksaan ahli kedokteran," ungkapnya.

Awi mengaku Mabes Polri relah mengirimkan tim dokter, serta pskiater dari Pusdokes Mabes Polri.

"Kami kirim dokter dan psikiater untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," terangnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya