Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TUDINGAN Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani mengambil alih kasus Joko Soegiarto Tjandra menuai respon. Menurut Lembaga Antikorupsi itu, hal tersebut bukan soal berani atau tidak.
"Kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak berani pengambilan kasus dari aparat penegak hukum lain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/9).
KPK menghargai kritik dari ICW tersebut. Ali menjelaskan, KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara lantaran menyesuaikan pada ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku yang dalam hal ini Pasal 6, 8, dan 10 A UU KPK," ujar Ali.
Baca juga: Mantan Wamen BUMN Mahmuddin Yasin Dipanggil KPK
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuding KPK tidak punya nyali menangani perkara Joko Tjandra. Gelar perkara kasus Joko Tjandra yang melibatkan KPK dinilai sebagai ajang pencitraan.
"Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Joko Tjandra," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9).
Gelar perkara kasus Joko Tjandra yang melibatkan KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dihelat Jumat (11/9). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sebatas menerima progres penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam ekspose pertama.
KPK memisahkan ekspose perkara Joko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dengan Kejagung. KPK lebih dulu menggelar ekspose kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.
Ekspose dilanjutkan dengan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejagung. (OL-1)
Para kandidat pemimpin Jakarta belum menunjukkan gagasan dan rencana mereka untuk melawan korupsi.
Egi mengungkapkan para kandidat yang terkait kasus korupsi meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan yang disebut dalam persidangan.
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,"
Dewi juga meminta agar seluruh pihak bisa transparan mengusut kasus ini. Perkara bansos, kata dia memang selalu ada masalah karena banyak pihak tidak mau transparan.
ICW menyebut perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku perlu diikuti pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri.
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved