Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan, saat ini Baleg sedang membahas bidang klaster telekomunikasi yang ada di omnibus law.
“Sedang dibahas terus, sudah sampai pada klaster telekomunikasi. Pengaturan soal pembatasan kepemilikan asing yang dibatasi maksimal 20% hingga pengaturan terkait frekuensi radio,” tutur Awiek, sapaan Achmad Baidowi, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Lebih rinci Awiek menuturkan, mulai Senin (14/9), pembahasan RUU Ciptaker akan dilakukan menyesuaikan anjuran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali diterapkan di DKI Jakarta.
Baleg membatasi jumlah anggota yang hadir langsung di ruang rapat Baleg maksimal 20% dari kapasitas yang tersedia. “Sisanya mengikuti pembahasan secara online,” ungkapnya.
Surat pimpinan DPR nomor PW/10736/DPR RI/IX/2020 yang ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani tertanggal 11 September 2020 mengatur pembatasan kehadiran fisik dalam rapat di DPR.
Apabila rapat dilakukan di Baleg diperbolehkan dengan jumlah 16 orang, terdiri dari dua orang pimpinan, dan 14 orang anggota Baleg dengan komposisi sesuai jumlah proporsional anggota fraksi.
Apabila rapat dilakukan di Baleg, diperbolehkan dengan jumlah 16 orang, terdiri atas 2 orang pimpinan, dan 14 orang anggota Baleg dengan komposisi sesuai jumlah proporsional anggota fraksi.
Sesuai dengan izin yang sudah didapatkan Baleg dari pimpinan DPR, Awiek mengatakan Baleg mempunyai prioritas untuk menyelesaikan omnibus law Ciptaker. Hal itu ia utarakan saat menanggapi adanya gugatan terhadap surat presiden (surpres) yang disampaikan warga ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Pembahasan akan tetap terus berlanjut dan tetap berjalan. Meskipun memang ada rentetannya, yang digugat itukan surpresnya, bukan proses pembahasan. Selama belum ada putusan pengadilan, ya tidak ada konsekuensi hukum apapun,” jelasnya.
Menurut Awiek, proses sidang yang berjalan di PTUN merupakan hal biasa dalam berdemokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tidak ada alasan bagi Baleg untuk menghentikan pembahasan RUU Ciptaker.
“Belum tentu juga diterima kan gugatannya oleh PTUN. Kan masih ada kesempatan pemerintah untuk banding dan kasasi. Itu bisa butuh waktu yang lama,” tutur Awiek.
Sidang gugatan Surpres RUU Ciptaker mulai berlangsung pada Selasa (10/9) di PTUN. Para penggugat mempermasalahkan transparansi pemerintah dalam pembahasan naskah akademik RUU Ciptaker yang dibuat secara bersamaan dengan draf RUU tersebut.
Penggugat juga menilai naskah akademik tidak pernah diberikan dalam pertemuan dengan buruh sebelum surpres diterbitkan. (Uta/P-2)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved