Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan temuan 82% calon kepala daerah mendapatkan biaya dari sponsor sangat penting. Hal itu akan dikonfirmasi KPU melalui laporan dana kampanye.
"Konfirmasi hal tersebut pada aspek administrasi pilkada dilihat dalam laporan dana kampanye," kata Anggota KPU RI Viryan Aziz kepada Media Indonesia, Sabtu (12/9).
Menurut dia, laporan tersebut merupakan pegangan KPU dalam menelisik sumber dan besaran biaya yang dipergunakan calon kepala daerah di pilkada. Regulasi sejauh ini hanya memberikan kewajiban pelaporan hanya mengenai dana selama kampanye.
Untuk itu, kata dia, perlu ada perluasan kewajiban pelaporan pembiayaan calon kepala daerah melalui aturan mainnya, UU Pilkada maupun UU Pemilu. "Salah satu upaya perubahannya pada revisi UU Pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, sebanyak 82% calon kepala daerah didanai sponsor. Karena itu, KPK menyarankan penyelenggara pemilu dan pemerintah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pendanaan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada.
Baca juga: Jika Covid-19 Memburuk, Pemerintah Punya Opsi Tunda Pilkada
“Calon kepala daerah itu 82%- nya didanai sponsor, tidak didanai pribadinya,” ungkap Ghufron dalam diskusi daring bertajuk Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi.
Menurut Ghufron, diperlukan kerja sama untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik money politics yang dilakukan calon kepala daerah. Apalagi publik sering mendengar, akibat biaya politik yang tinggi, para pemimpin lokal yang baru langsung memikirkan cara mengembalikan modal yang dikeluarkan saat kampanye.
“Ini nantinya menunjukkan ada aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah,” jelasnya.
Meski demikian, ungkap Ghufron, pihaknya menilai pandemi covid-19 bisa menjadi momen penting untuk meminimalkan pembiayaan. Dengan berkurangnya proses kampanye tatap muka dan mengutamakan daring, secara otomatis calon kepala daerah tak terlalu banyak berutang kepada para sponsornya.
“Sebab, dengan banyaknya biaya politik yang dikeluarkan, begitu duduk (menjabat) maka yang terngiang di pemimpin-pemimpin yang terpilih, salah satunya ialah untuk mengembalikan modal,” pungkasnya. (OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved