Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan temuan 82% calon kepala daerah mendapatkan biaya dari sponsor sangat penting. Hal itu akan dikonfirmasi KPU melalui laporan dana kampanye.
"Konfirmasi hal tersebut pada aspek administrasi pilkada dilihat dalam laporan dana kampanye," kata Anggota KPU RI Viryan Aziz kepada Media Indonesia, Sabtu (12/9).
Menurut dia, laporan tersebut merupakan pegangan KPU dalam menelisik sumber dan besaran biaya yang dipergunakan calon kepala daerah di pilkada. Regulasi sejauh ini hanya memberikan kewajiban pelaporan hanya mengenai dana selama kampanye.
Untuk itu, kata dia, perlu ada perluasan kewajiban pelaporan pembiayaan calon kepala daerah melalui aturan mainnya, UU Pilkada maupun UU Pemilu. "Salah satu upaya perubahannya pada revisi UU Pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, sebanyak 82% calon kepala daerah didanai sponsor. Karena itu, KPK menyarankan penyelenggara pemilu dan pemerintah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pendanaan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada.
Baca juga: Jika Covid-19 Memburuk, Pemerintah Punya Opsi Tunda Pilkada
“Calon kepala daerah itu 82%- nya didanai sponsor, tidak didanai pribadinya,” ungkap Ghufron dalam diskusi daring bertajuk Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi.
Menurut Ghufron, diperlukan kerja sama untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik money politics yang dilakukan calon kepala daerah. Apalagi publik sering mendengar, akibat biaya politik yang tinggi, para pemimpin lokal yang baru langsung memikirkan cara mengembalikan modal yang dikeluarkan saat kampanye.
“Ini nantinya menunjukkan ada aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah,” jelasnya.
Meski demikian, ungkap Ghufron, pihaknya menilai pandemi covid-19 bisa menjadi momen penting untuk meminimalkan pembiayaan. Dengan berkurangnya proses kampanye tatap muka dan mengutamakan daring, secara otomatis calon kepala daerah tak terlalu banyak berutang kepada para sponsornya.
“Sebab, dengan banyaknya biaya politik yang dikeluarkan, begitu duduk (menjabat) maka yang terngiang di pemimpin-pemimpin yang terpilih, salah satunya ialah untuk mengembalikan modal,” pungkasnya. (OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved