Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memiliki keterbatasan dalam mengusut money politic atau politik uang di Pilkada. Sebelum kewenangan Bawaslu diperluas lewat regulasi, penanganan perkara ini bisa lewat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Perlu adanya koordinasi antara pihak-pihak yang berwenang. Apabila kewenangan Bawaslu terbatas, kerja sama antara KPK dan PPATK diperlukan untuk mengawasi adanya money politic dan kecenderungan korupsi," tegas Anggota Komisi II DPR RI Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Sabtu (12/9).
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada dilakukan saat pandemi covid-19, seharusnya dapat meminimalisasi proses kampanye yang memakan banyak dana.
Baca juga: Pengusutan Mahar Politik Terbentur Regulasi
Kalau pilkada penuh money politic berbasis biaya tinggi, pemenang akan memikirkan cara untuk mengembalikan modal Pilkada yang berpotensi korupsi.
Guna menekan praktik tersebut, kata dia, perlu ada pembatasan penggunaan dana kampanye disesuaikan dengan kondisi saat ini. Syaratnya dengan meminimalisasi kampanye yang mengundang banyak orang, orasi, dan kunjungan ke wilayah yang dapat memperparah pandemi dan mengeluarkan banyak uang.
"Bawaslu juga dapat melakukan pengawasan yang ketat terkait penyalahgunaan anggaran distribusi bantuan sosial yang digunakan dari dana sponsor tersebut," katanya.
Ke depan, Luthfi mengatakan DPR RI akan memperkuat kewenangan Bawaslu supaya lebih efektif menindak money politics.
"Kewenangan Bawaslu akan terus dikaji mengikuti perkembangan politik yang ada. Akan tetapi koordinasi dengan instansi lainnya juga menjadi bentuk kerja sama dalam langkah pencegahan korupsi dan menghasilkan pilkada sehat untuk Indonesia maju ke depannya dengan banyaknya pemimpin yang bermutu," pungkasnya. (OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved