Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Sesuaikan Jam Kerja saat PSBB Total di Jakarta

Fachri Audhia Hafiez
10/9/2020 12:30
KPK Sesuaikan Jam Kerja saat PSBB Total di Jakarta
Logo KPK(MI/ROMMY PUJIANTO )

KANTOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan jam kerja pada pekan depan. Hal itu merespon pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Senin (14/9).

"Tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/9).

Ali mengatakan, khusus untuk penanganan perkara, akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebab terdapat ketentuan mengenai batasan waktu dalam penanganan perkara.

Baca juga: KPK Undang Bareskrim dan Kejagung untuk Gelar Perkara Joko Tjandra

"Akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," ujar Ali.

Lembaga Antikorupsi sejatinya masih menerapkan pembatasan kehadiran fisik di lingkungan kerja. Hal ini dilakukan lantaran puluhan pegawai KPK positif covid-19 dalam swab test, beberapa waktu lalu.

Kehadiran fisik pegawai yang bekerja di rumah (BDR) dan bekerja di kantor (BDK) masing-masing diatur 50%. Jam bekerja pegawai BDK adalah 8 jam dengan sejumlah ketentuan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB secara ketat tanpa pelonggaran pada Senin (14/9). Alasannya, kapasitas tempat tidur isolasi pasien virus korona semakin menipis.

Saat ini terdapat 4.053 tempat tidur isolasi dengan persentase pemakaian sebesar 77%. Sedangkan, jumlah tempat tidur ICU sebanyak 528, persentase pemakaian sebesar 83%. Data ini diambil dari 67 rumah sakit (RS) rujukan pada Minggu (6/9). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya