Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
REGULASI pengupahan tidak ada pergantian sistem dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Ketentuan upah per jam hanya untuk jenis pekerjaan tertentu sehingga bakal regulasi akan meningkatkan gaji per bulan seperti saat ini.
"Ketentuan upah tetap sama," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).
Menurut dia, kepastian itu menjawab keraguan dan protes serikat buruh mengenai ketentuan upah per jam. Padahal aturan tersebut hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, bukan dalam artian mengganti sistem keseluruhan.
Baca juga: Antisipasi Perkembangan Teknologi
Susiwijono menjelaskan upah merupakan salah satu komponen yang menjadi pertimbangan utama bagi investor. Menurutnya, banyak investor mengeluhkan sistem upah yang ada.
Karenanya, berdasarkan diskusi pemerintah dengan pengusaha dan pekerja, Susiwijono mengatakan besaran upah akan naik dengan memperhatikan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Sehingga di RUU ini besarannya tetap naik, tetapi kenaikannya kita tambahkan hanya dengan melihat faktor pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing. Sementara di PP 78 dan UU Ketenagakerjaan, kan, melihatnya faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ini kita coba. Itu pun kita kompensasi dengan tambahan-tambahan lain yang terkait upah,” kata Susiwijono.
Sementara itu, terkait pesangon untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Susiwijono mengatakan tidak ada penghapusan pesangon. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian formulasi perhitungan pesangon agar lebih realistis.
“Berdasarkan perhitungan LPEM UI, Indonesia adalah negara paling tinggi di dunia yang harus menanggung pesangon. Apa kita mau seperti ini terus? Apa tidak lebih baik kita konversi dengan jaminan bantuan sosial dan sebagainya,” pungkasnya. (OL-1)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved