Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri batal melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan, mengingat Pinangki minta pemeriksaan diberhentikan dan sepakat dilanjutkan pada Rabu (9/9).
"Saya sudah minta informasi ke Kasubdit 1 Dit Tipikor Bareskrim Polri, hari ini tidam ada agenda pemeriksaan Pinangki oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (9/9).
Namun, Awi enggan membeberkan alasan penyidik tak periksa kembali Pinangki untuk mengusut peristiwa pidana Joko Tjandra. Baik terkait penghapusan red notice maupun penerbitan surat jalan palsu. Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah mengirim dua pemberkasan kasus tersebut ke Kejaksaan.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Tahap Penyidikan
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (OL-13)
Baca Juga: Jaksa Pinangki Kembali Diperiksa Besok
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 105 orang saksi terkait pengungkapan penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved