Bareskrim Gagal Periksa Lanjutan Pinangki Hari Ini

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/9/2020 15:10
Bareskrim Gagal Periksa Lanjutan Pinangki Hari Ini
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.(MI/Fransisco C)

TIM penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri batal melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan, mengingat Pinangki minta pemeriksaan diberhentikan dan sepakat dilanjutkan pada Rabu (9/9).

"Saya sudah minta informasi ke Kasubdit 1 Dit Tipikor Bareskrim Polri, hari ini tidam ada agenda pemeriksaan Pinangki oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (9/9).

Namun, Awi enggan membeberkan alasan penyidik tak periksa kembali Pinangki untuk mengusut peristiwa pidana Joko Tjandra. Baik terkait penghapusan red notice maupun penerbitan surat jalan palsu. Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah mengirim dua pemberkasan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Tahap Penyidikan

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (OL-13)

Baca Juga: Jaksa Pinangki Kembali Diperiksa Besok



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya