Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara terkait kasus dugaan suap Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Keterlibatan lembaga antirasuah bagian dari tugas untuk menyupervisi penanganan kasus tersebut. "Ini salah satu bentuk tugas kami dalam melaksanakan supervisi. Kami sudah mendapatkan perintah dari pimpinan KPK untuk melaksanakan supervisi," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Selasa (8/9).
Namun, KPK belum mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki. Menurut Karyoto, ada perbedaan antara supervisi dan pengambilalihan suatu perkara.
Baca juga: Akademisi: Komjak Jangan Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki
Kedua hal itu sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam supervisi ini, kita lihat apakah proses penyidikan oleh Kejaksaan on track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.
Mengacu regulasi, ada enam poin yang menjadi alasan KPK untuk mengambi alih penyidikan. Di antaranya, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak dilanjutkan, maupun penanganan tipikor yang ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya.
Karyanto mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan Kejagung bersama dengan KPK, Polri, Komisi Kejaksaan dan Kemenko Polhukam. Menurutnya, kegiatan itu berjalan sangat baik.
Baca juga: Joko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal
"Mudah-mudahan kalau bersama, penanganan ini akan on track, profesional, tanpa ada hal yang ditutupi. Tentunya kami juga senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," pungkas Karyoto.
Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, menyangsikan KPK akan mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki dari Kejagung. Menurutnya, revisi UU KPK telah mengubah independesi KPK yang kini berada di bawah kendali lembaga eksekutif.(OL-11)
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved