Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara terkait kasus dugaan suap Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Keterlibatan lembaga antirasuah bagian dari tugas untuk menyupervisi penanganan kasus tersebut. "Ini salah satu bentuk tugas kami dalam melaksanakan supervisi. Kami sudah mendapatkan perintah dari pimpinan KPK untuk melaksanakan supervisi," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Selasa (8/9).
Namun, KPK belum mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki. Menurut Karyoto, ada perbedaan antara supervisi dan pengambilalihan suatu perkara.
Baca juga: Akademisi: Komjak Jangan Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki
Kedua hal itu sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam supervisi ini, kita lihat apakah proses penyidikan oleh Kejaksaan on track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.
Mengacu regulasi, ada enam poin yang menjadi alasan KPK untuk mengambi alih penyidikan. Di antaranya, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak dilanjutkan, maupun penanganan tipikor yang ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya.
Karyanto mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan Kejagung bersama dengan KPK, Polri, Komisi Kejaksaan dan Kemenko Polhukam. Menurutnya, kegiatan itu berjalan sangat baik.
Baca juga: Joko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal
"Mudah-mudahan kalau bersama, penanganan ini akan on track, profesional, tanpa ada hal yang ditutupi. Tentunya kami juga senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," pungkas Karyoto.
Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, menyangsikan KPK akan mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki dari Kejagung. Menurutnya, revisi UU KPK telah mengubah independesi KPK yang kini berada di bawah kendali lembaga eksekutif.(OL-11)
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved