Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Diminta Ambil Alih Kasus Pinangki, Ini Jawaban KPK

Tri Subarkah
08/9/2020 17:07
Diminta Ambil Alih Kasus Pinangki, Ini Jawaban KPK
Tersangka Jaksa Pinangki dikawal ketat seusai pemeriksaan di Mabes Polri.(MI/Fransisco Carolio)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara terkait kasus dugaan suap Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Keterlibatan lembaga antirasuah bagian dari tugas untuk menyupervisi penanganan kasus tersebut. "Ini salah satu bentuk tugas kami dalam melaksanakan supervisi. Kami sudah mendapatkan perintah dari pimpinan KPK untuk melaksanakan supervisi," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Selasa (8/9).

Namun, KPK belum mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki. Menurut Karyoto, ada perbedaan antara supervisi dan pengambilalihan suatu perkara.

Baca juga: Akademisi: Komjak Jangan Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki

Kedua hal itu sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam supervisi ini, kita lihat apakah proses penyidikan oleh Kejaksaan on track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.

Mengacu regulasi, ada enam poin yang menjadi alasan KPK untuk mengambi alih penyidikan. Di antaranya, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak dilanjutkan, maupun penanganan tipikor yang ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya.

Karyanto mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan Kejagung bersama dengan KPK, Polri, Komisi Kejaksaan dan Kemenko Polhukam. Menurutnya, kegiatan itu berjalan sangat baik.

Baca juga: Joko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal

"Mudah-mudahan kalau bersama, penanganan ini akan on track, profesional, tanpa ada hal yang ditutupi. Tentunya kami juga senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," pungkas Karyoto.

Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, menyangsikan KPK akan mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki dari Kejagung. Menurutnya, revisi UU KPK telah mengubah independesi KPK yang kini berada di bawah kendali lembaga eksekutif.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya