Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara terkait kasus dugaan suap Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Keterlibatan lembaga antirasuah bagian dari tugas untuk menyupervisi penanganan kasus tersebut. "Ini salah satu bentuk tugas kami dalam melaksanakan supervisi. Kami sudah mendapatkan perintah dari pimpinan KPK untuk melaksanakan supervisi," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Selasa (8/9).
Namun, KPK belum mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki. Menurut Karyoto, ada perbedaan antara supervisi dan pengambilalihan suatu perkara.
Baca juga: Akademisi: Komjak Jangan Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki
Kedua hal itu sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam supervisi ini, kita lihat apakah proses penyidikan oleh Kejaksaan on track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.
Mengacu regulasi, ada enam poin yang menjadi alasan KPK untuk mengambi alih penyidikan. Di antaranya, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak dilanjutkan, maupun penanganan tipikor yang ditujukan untuk melindungi pelaku tipikor yang sesungguhnya.
Karyanto mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan Kejagung bersama dengan KPK, Polri, Komisi Kejaksaan dan Kemenko Polhukam. Menurutnya, kegiatan itu berjalan sangat baik.
Baca juga: Joko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal
"Mudah-mudahan kalau bersama, penanganan ini akan on track, profesional, tanpa ada hal yang ditutupi. Tentunya kami juga senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," pungkas Karyoto.
Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, menyangsikan KPK akan mengambil alih penanganan perkara Jaksa Pinangki dari Kejagung. Menurutnya, revisi UU KPK telah mengubah independesi KPK yang kini berada di bawah kendali lembaga eksekutif.(OL-11)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved