Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan landasan hukum yang bisa digunakan sebagai sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih yang terbukti melakukan pelanggaran selama proses proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Salah satunya abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Akmal, ada aturan yang bisa digunakan antara lain Undang-Undang No. 23/ 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Di sana, terangnya, tercantum berbagai sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan perundangan. Selain itu, imbuhnya, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca juga: KPK Minta Cakada tidak Remehkan Pemantauan Korupsi Saat Pilkada
"Terkait penundaan pelantikan, kita juga bisa gunakan PP No 12 /2017. Bahkan jika memang ini (penundaan pelantikan) pilihan politik yang harus dilaksanakan, bisa kita siapkan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait hal ini," ucap Akmal ketika dihubungi, Selasa (8/9).
Seusai rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi penyelenggaraan pendaftaran bakal calon kepala daerah pilkada 2020 yang diwarnai sejumlah pelanggaran penerapan protokol kesehatan, Kemendagri mengusulkan salah satu opsi bentuk sanksi terhadap para pelanggar yakni pasangan calon yang menang akan ditunda pelantikannya dan diwajibkan mengikuti pelatihan kepatuhan terhadap aturan perundangan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Akmal mengatakan penundaan pelantikan masih menjadi opsi.
"Tapi kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," tukasnya.
Sementara itu, Bawaslu menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) yang diduga melanggar protokol kesehatan covid-19 selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020. Tahapan pendaftaraan calon berlangsung selama tiga hari sejak Jumat (3/9) hingga Minggu (6/9) pukul 24.00.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan jajaran Bawaslu daerah menemukan dugaan pelanggaran tersebut ketika melakukan pengawasan melekat tahapan pendaftaran calon.
Rincian dugaan pelanggaran itu dilakukan sebanyak 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan pada hari pertama dan 102 Bapaslon melanggar di hari kedua. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved