Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Parlemen Tolong Bekerja Serius

Cah/P-2
07/9/2020 04:16
Parlemen Tolong Bekerja Serius
Lucius Karus Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi)(DOK MI/PIUS ERLANGGA)

DPR periode sekarang baru menyelesaikan tujuh undang-undang, bagaimana penilaian Anda?

Kita bisa menilai bahwa DPR sekarang kinerjanya masih sama buruknya dengan DPR sebelumnya. Di periode terdahulu,
pada tahun pertama (2015) hanya tiga RUU (Rancangan Undang-Undang) Prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang dapat disahkan.

Tujuh UU apakah bukan berarti sedikit lebih baik?

Saya kira mesti diperjelas 7 RUU yang disebut sebagai hasil kerja DPR 2019-2020 tidak semuanya merupakan RUU Prolegnas. Faktanya baru satu RUU Prolegnas yang disahkan DPR, yakni RUU Minerba. Enam RUU lain yang disahkan DPR ialah RUU Kumulatif Terbuka, pengesahan perppu, ratifikasi perjanjian internasional, dan lainnya.

Bagaimana dengan alasan Ketua DPR Puan Maharani yang ingin mengutamakan mutu ketimbang kuantitas legislasi?

Pernyataan Puan yang mengatakan lebih mengedepankan mutu ketimbang kuantitas itu sesungguhnya bukan baru kali ini dipakai sebagai semacam slogan rasionalisasi DPR untuk melawan kritik akan buruknya kinerja mereka dilihat dari jumlah capaian RUU. Pernyataan itu bukan milik Puan, melainkan statement standar pimpinan DPR.

Apakah alasan pandemi covid-19 tidak dapat diterima?

DPR bisa saja tetap berkiprah di tengah pandemi untuk menghasilkan RUU jika ada dukungan manajemen yang baik. Bagaimana memastikan rapat virtual bisa membuahkan hasil yang jelas itu yang harusnya diatur. Jangan sampai ketika dikritik DPR beralasan pandemi, padahal mereka sesungguhnya sangat bersemangat membahas RUU Cipta Kerja.

Apa yang mesti diperbaiki DPR?

Mulai dari perencanaannya. Mekanisme perencanaan DPR selama ini selalu mengabaikan perencanaan yang realistis. Selain itu, DPR harus membuat prioritas berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan berdasarkan nafsu atau keinginan politik mereka. Mekanisme pembahasan RUU juga harus diubah. DPR misalnya, hanya membahas isu-isu krusial, sedangkan pasal-pasal standar di- serahkan saja pada staf ahli. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya