Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas akan Hadirkan Empat Saksi di Sidang Etik Firli

Candra Yuri Nuralam
04/9/2020 07:16
Dewas akan Hadirkan Empat Saksi di Sidang Etik Firli
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Susanto)

SEBANYAK empat saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini, Jumat (4/9). Firli menjalani sidang etik karena naik helikopter dari Palembang ke Baturaja.

"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsudin Haris di Jakarta, Jumat (4/9).

Empat orang itu bakal membeberkan bukti penggunaan helikopter yang dilakukan Firli. Firli juga diperbolehkan mengintervensi para saksi jika dinilai keliru.

Baca juga: Lanjutan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Hari Ini

Keterangan para saksi dan Firli akan ditimbang Dewas. Seluruh hasil sidang bakal dijadikan acuan Dewas dalam memutuskan nasib Firli.

Sidang etik Firli akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang lanjutan ini harusnya berlangsung pada Selasa (25/8).

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, 20 Juni 2020 lalu. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah makam orang tua.

Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.

Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya