Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SEBANYAK empat saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini, Jumat (4/9). Firli menjalani sidang etik karena naik helikopter dari Palembang ke Baturaja.
"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsudin Haris di Jakarta, Jumat (4/9).
Empat orang itu bakal membeberkan bukti penggunaan helikopter yang dilakukan Firli. Firli juga diperbolehkan mengintervensi para saksi jika dinilai keliru.
Baca juga: Lanjutan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Hari Ini
Keterangan para saksi dan Firli akan ditimbang Dewas. Seluruh hasil sidang bakal dijadikan acuan Dewas dalam memutuskan nasib Firli.
Sidang etik Firli akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang lanjutan ini harusnya berlangsung pada Selasa (25/8).
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, 20 Juni 2020 lalu. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah makam orang tua.
Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (OL-1)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved