Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Aset itu berupa perkebunan sawit di desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.
"Penyitaan aset berupa lahan kebun sawit seluas 33 ribu meter persegi dan dokumen pendukungnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/9).
Penyitaan tersebut dilakukan usai penyidik KPK memeriksa saksi-saksi pada Rabu (2/9). KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi senilai Rp100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
Baca juga: ICW Sesalkan KPK yang Ogah-ogahan Ambil Alih Pinangki
Ali mengatakan penyitaan tersebut hasil koordinasi KPK dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti dalam melakukan penyidikan.
KPK terus mempertajam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2012-2016 yang menjerat Nurhadi.
KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di lokasi yang sama dengan luas sekitar 530,8 hektar. Hingga kini KPK terus mengejar aset yang dimiliki Nurhadi dari hasil kejahatan rasuah.
"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," tegas Ali. (OL-1)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved