Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Aset itu berupa perkebunan sawit di desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.
"Penyitaan aset berupa lahan kebun sawit seluas 33 ribu meter persegi dan dokumen pendukungnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/9).
Penyitaan tersebut dilakukan usai penyidik KPK memeriksa saksi-saksi pada Rabu (2/9). KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi senilai Rp100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
Baca juga: ICW Sesalkan KPK yang Ogah-ogahan Ambil Alih Pinangki
Ali mengatakan penyitaan tersebut hasil koordinasi KPK dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti dalam melakukan penyidikan.
KPK terus mempertajam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2012-2016 yang menjerat Nurhadi.
KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di lokasi yang sama dengan luas sekitar 530,8 hektar. Hingga kini KPK terus mengejar aset yang dimiliki Nurhadi dari hasil kejahatan rasuah.
"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," tegas Ali. (OL-1)
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, tetapi hanya ada perbedaan komunikasi yang tidak nyambung.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 ke daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gugatan praperadilan yang kembali diajukan Nurhadi tidak mempengaruhi upaya paksa KPK.
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi sudah tetap.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara pencarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keduanya mendapatkan "golden premium protection" sehingga KPK menjadi "takut" untuk menangkap keduanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved