Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama pandemi covid-19 tidak boleh dipolitisasi. Sebab, bantuan itu berasal dari anggaran negara.
"Calon kepala daerah (cakada) jangan memanfaatkan kesempatan di tengah pandemi covid-19 untuk meraih perhatian masyarakat," tegas anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers, Senin (31/8).
Fritz meminta cakada tidak menempel gambar atau foto diri mereka di bansos pemerintah. Termasuk menempelkan logo atau simbol partai politik (parpol).
Baca juga: Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Patuh Serahkan LHKPN
Bukan tanpa sebab, Bawaslu menemukan kemasan bansos yang diberi simbol parpol tertentu. Hal itu melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Beleid itu menegaskan kepala daerah petahana dilarang menggunakan kewenangan program yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Sanksinya berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Saya harap bakal paslon kepala daerah atau parpol tidak lagi melakukan pelanggaran tersebut. Karena sanksinya sangat jelas," tegas Fritz. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved