Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bawaslu Tegaskan Bansos Covid-19 tidak Boleh Dipolitisasi

Theofilus Ifan Sucipto
31/8/2020 11:06
Bawaslu Tegaskan Bansos Covid-19 tidak Boleh Dipolitisasi
Pekerja mengemas paket bantuan sosial di gudang Food Station, Cipinang, Jakarta.(ANTARA/Reno Esnir)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama pandemi covid-19 tidak boleh dipolitisasi. Sebab, bantuan itu berasal dari anggaran negara.

"Calon kepala daerah (cakada) jangan memanfaatkan kesempatan di tengah pandemi covid-19 untuk meraih perhatian masyarakat," tegas anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers, Senin (31/8).

Fritz meminta cakada tidak menempel gambar atau foto diri mereka di bansos pemerintah. Termasuk menempelkan logo atau simbol partai politik (parpol).

Baca juga: Bakal Calon Kepala Daerah Diminta Patuh Serahkan LHKPN

Bukan tanpa sebab, Bawaslu menemukan kemasan bansos yang diberi simbol parpol tertentu. Hal itu melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Beleid itu menegaskan kepala daerah petahana dilarang menggunakan kewenangan program yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Sanksinya berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Saya harap bakal paslon kepala daerah atau parpol tidak lagi melakukan pelanggaran tersebut. Karena sanksinya sangat jelas," tegas Fritz. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya