Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KANDIDAT kepala daerah saat ini lebih banyak memanfaatkan media sosial dalam berkampanye. Pengawasan terhadap pelanggaran kampanye di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui meskipun telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengawasi pelanggaran kampanye di media sosial, tetapi untuk jenis aplikasi Whatsapp (WA) kesulitan.
"Pengawasan dari segi teknologinya akan susah. WA dari segi teknologi encription (tertutup). Bukan berarti tidak bisa tapi harus dilakukan secara investigatif," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika dihubungi, di Jakarta, Sabtu (29/8).
Fritz menjelaskan saat pemilu 2019, kampanye melalui aplikasi WA masif dilakukan. Penindakan pelanggaran kampanye di aplikasi Whatsapp, hanya dapat ditindaklanjuti apabila ada laporan dan temuan. Penindakan tidak mustahil dilakukan dengan kerja sama antara Bawaslu dan Kepolisian dalam mengidentifikasi pihak yang membagikan hoaks, berita bohong, ataupun kampanye hitam melalui aplikasi Whatsaap seperti yang terjadi pada pemilu 2019.
"Siapa yang mengirimkannya, penyebarnya. Pada pemilu lalu hal itu terjadi, dikirim lewat WA dan berhasil ditindak polisi," imbuh Fritz.
Diakui Fritz, ada keterbatasan bagi Bawaslu dalam menindak pelanggaran kampanye di media sosial Whatsapp. Sebab tidak diakomodir dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, kepolisian dapat menggunakan pasal 14 atau 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni mengacu pada ujaran kebencian atau penyebar berita palsu untuk menjerat siapapun pelakunya.
"Ini salah satu persoalan penegakan hukum sebab yang melakukan kampanye bukan hanya peserta pilkada dan tim sukses tapi bisa orang lain misalnya simpatisan. Kalau mengacu UU Pilkada, tidak boleh melakukan kampanye seperti itu," papar Fritz. (OL-13)
Baca Juga: 230 Tenaga Kontrak BPS di Sumedang Jalani Rapid Test
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Melalui platform online seperti Shopee, brand kecantikan lokal semakin berkembang dan memperluas pasar dengan berbagai fitur dan program yang ditawarkan.
Kehadiran anak-anak sebagai kidsfluencer ini rupanya memicu kekhawatiran akan potensi eksploitasi anak
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Perubahan ini tidak hanya mencakup penggunaan kata-kata, tetapi juga pada pola komunikasi secara keseluruhan
Slogan pick me mengarah kepada perilaku atau sikap seseorang yang berusaha mendapatkan perhatian dan penerimaan dengan cara menonjolkan diri sebagai pribadi yang berbeda.
BUDAYAWAN Banten Uday Suhada mengecam eksploitasi perempuan Badui yang kini marak dilakukan oleh para konten kreator ke media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved