Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KANDIDAT kepala daerah saat ini lebih banyak memanfaatkan media sosial dalam berkampanye. Pengawasan terhadap pelanggaran kampanye di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui meskipun telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengawasi pelanggaran kampanye di media sosial, tetapi untuk jenis aplikasi Whatsapp (WA) kesulitan.
"Pengawasan dari segi teknologinya akan susah. WA dari segi teknologi encription (tertutup). Bukan berarti tidak bisa tapi harus dilakukan secara investigatif," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika dihubungi, di Jakarta, Sabtu (29/8).
Fritz menjelaskan saat pemilu 2019, kampanye melalui aplikasi WA masif dilakukan. Penindakan pelanggaran kampanye di aplikasi Whatsapp, hanya dapat ditindaklanjuti apabila ada laporan dan temuan. Penindakan tidak mustahil dilakukan dengan kerja sama antara Bawaslu dan Kepolisian dalam mengidentifikasi pihak yang membagikan hoaks, berita bohong, ataupun kampanye hitam melalui aplikasi Whatsaap seperti yang terjadi pada pemilu 2019.
"Siapa yang mengirimkannya, penyebarnya. Pada pemilu lalu hal itu terjadi, dikirim lewat WA dan berhasil ditindak polisi," imbuh Fritz.
Diakui Fritz, ada keterbatasan bagi Bawaslu dalam menindak pelanggaran kampanye di media sosial Whatsapp. Sebab tidak diakomodir dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, kepolisian dapat menggunakan pasal 14 atau 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni mengacu pada ujaran kebencian atau penyebar berita palsu untuk menjerat siapapun pelakunya.
"Ini salah satu persoalan penegakan hukum sebab yang melakukan kampanye bukan hanya peserta pilkada dan tim sukses tapi bisa orang lain misalnya simpatisan. Kalau mengacu UU Pilkada, tidak boleh melakukan kampanye seperti itu," papar Fritz. (OL-13)
Baca Juga: 230 Tenaga Kontrak BPS di Sumedang Jalani Rapid Test
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Berdasarkan data dari situs pemantau gangguan Downdetector, laporan mulai meroket sejak pukul 07.40 WIB. Skala gangguan ini cukup luas, mencakup pengguna di Amerika Serikat, Eropa
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Masifkan Sosialisasi, Kuatkan Literasi Digital dan Penggunaan Internet Sehat
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved