Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KANDIDAT kepala daerah saat ini lebih banyak memanfaatkan media sosial dalam berkampanye. Pengawasan terhadap pelanggaran kampanye di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui meskipun telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengawasi pelanggaran kampanye di media sosial, tetapi untuk jenis aplikasi Whatsapp (WA) kesulitan.
"Pengawasan dari segi teknologinya akan susah. WA dari segi teknologi encription (tertutup). Bukan berarti tidak bisa tapi harus dilakukan secara investigatif," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika dihubungi, di Jakarta, Sabtu (29/8).
Fritz menjelaskan saat pemilu 2019, kampanye melalui aplikasi WA masif dilakukan. Penindakan pelanggaran kampanye di aplikasi Whatsapp, hanya dapat ditindaklanjuti apabila ada laporan dan temuan. Penindakan tidak mustahil dilakukan dengan kerja sama antara Bawaslu dan Kepolisian dalam mengidentifikasi pihak yang membagikan hoaks, berita bohong, ataupun kampanye hitam melalui aplikasi Whatsaap seperti yang terjadi pada pemilu 2019.
"Siapa yang mengirimkannya, penyebarnya. Pada pemilu lalu hal itu terjadi, dikirim lewat WA dan berhasil ditindak polisi," imbuh Fritz.
Diakui Fritz, ada keterbatasan bagi Bawaslu dalam menindak pelanggaran kampanye di media sosial Whatsapp. Sebab tidak diakomodir dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, kepolisian dapat menggunakan pasal 14 atau 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni mengacu pada ujaran kebencian atau penyebar berita palsu untuk menjerat siapapun pelakunya.
"Ini salah satu persoalan penegakan hukum sebab yang melakukan kampanye bukan hanya peserta pilkada dan tim sukses tapi bisa orang lain misalnya simpatisan. Kalau mengacu UU Pilkada, tidak boleh melakukan kampanye seperti itu," papar Fritz. (OL-13)
Baca Juga: 230 Tenaga Kontrak BPS di Sumedang Jalani Rapid Test
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
SEBUAH video yang diduga memperlihatkan prosesi akad nikah siri antara Faby Marcelia dan Ichal Muhammad viral di media sosial. Profil Faby Marcelia
SEBUAH rekaman yang diduga memperlihatkan prosesi akad nikah siri antara Faby Marcelia dan Ichal Muhammad mendadak viral di media sosial.
Pada Juli 2025, unduhan X di Google Play mengalami penurunan yang signifikan menjadi 44% year-on-year di seluruh dunia, sementara unduhan di iOS justru meningkat 15%.
Gedung Putih meluncurkan akun TikTok, di tengah perdebatan mengenai keberadaan aplikasi milik perusahaan Tiongkok, ByteDance, di Amerika Serikat.
Literasi digital, regulasi perlindungan anak, dan penindakan konten berbahaya jadi strategi ciptakan ruang digital yang aman
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved