Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KANDIDAT kepala daerah saat ini lebih banyak memanfaatkan media sosial dalam berkampanye. Pengawasan terhadap pelanggaran kampanye di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui meskipun telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengawasi pelanggaran kampanye di media sosial, tetapi untuk jenis aplikasi Whatsapp (WA) kesulitan.
"Pengawasan dari segi teknologinya akan susah. WA dari segi teknologi encription (tertutup). Bukan berarti tidak bisa tapi harus dilakukan secara investigatif," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika dihubungi, di Jakarta, Sabtu (29/8).
Fritz menjelaskan saat pemilu 2019, kampanye melalui aplikasi WA masif dilakukan. Penindakan pelanggaran kampanye di aplikasi Whatsapp, hanya dapat ditindaklanjuti apabila ada laporan dan temuan. Penindakan tidak mustahil dilakukan dengan kerja sama antara Bawaslu dan Kepolisian dalam mengidentifikasi pihak yang membagikan hoaks, berita bohong, ataupun kampanye hitam melalui aplikasi Whatsaap seperti yang terjadi pada pemilu 2019.
"Siapa yang mengirimkannya, penyebarnya. Pada pemilu lalu hal itu terjadi, dikirim lewat WA dan berhasil ditindak polisi," imbuh Fritz.
Diakui Fritz, ada keterbatasan bagi Bawaslu dalam menindak pelanggaran kampanye di media sosial Whatsapp. Sebab tidak diakomodir dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, kepolisian dapat menggunakan pasal 14 atau 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni mengacu pada ujaran kebencian atau penyebar berita palsu untuk menjerat siapapun pelakunya.
"Ini salah satu persoalan penegakan hukum sebab yang melakukan kampanye bukan hanya peserta pilkada dan tim sukses tapi bisa orang lain misalnya simpatisan. Kalau mengacu UU Pilkada, tidak boleh melakukan kampanye seperti itu," papar Fritz. (OL-13)
Baca Juga: 230 Tenaga Kontrak BPS di Sumedang Jalani Rapid Test
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Menurutnya, penggerebekan pesta gay itu dilakukan pada Minggu (22/6) sekira pukul 00:30 WIB atas laporan warga setempat yang curiga dengan kegitan tersebut.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Pemerintah AS mewajibkan calon mahasiswa asing untuk membuka akun media sosial mereka secara publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved