Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KANDIDAT kepala daerah saat ini lebih banyak memanfaatkan media sosial dalam berkampanye. Pengawasan terhadap pelanggaran kampanye di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui meskipun telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengawasi pelanggaran kampanye di media sosial, tetapi untuk jenis aplikasi Whatsapp (WA) kesulitan.
"Pengawasan dari segi teknologinya akan susah. WA dari segi teknologi encription (tertutup). Bukan berarti tidak bisa tapi harus dilakukan secara investigatif," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika dihubungi, di Jakarta, Sabtu (29/8).
Fritz menjelaskan saat pemilu 2019, kampanye melalui aplikasi WA masif dilakukan. Penindakan pelanggaran kampanye di aplikasi Whatsapp, hanya dapat ditindaklanjuti apabila ada laporan dan temuan. Penindakan tidak mustahil dilakukan dengan kerja sama antara Bawaslu dan Kepolisian dalam mengidentifikasi pihak yang membagikan hoaks, berita bohong, ataupun kampanye hitam melalui aplikasi Whatsaap seperti yang terjadi pada pemilu 2019.
"Siapa yang mengirimkannya, penyebarnya. Pada pemilu lalu hal itu terjadi, dikirim lewat WA dan berhasil ditindak polisi," imbuh Fritz.
Diakui Fritz, ada keterbatasan bagi Bawaslu dalam menindak pelanggaran kampanye di media sosial Whatsapp. Sebab tidak diakomodir dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, kepolisian dapat menggunakan pasal 14 atau 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni mengacu pada ujaran kebencian atau penyebar berita palsu untuk menjerat siapapun pelakunya.
"Ini salah satu persoalan penegakan hukum sebab yang melakukan kampanye bukan hanya peserta pilkada dan tim sukses tapi bisa orang lain misalnya simpatisan. Kalau mengacu UU Pilkada, tidak boleh melakukan kampanye seperti itu," papar Fritz. (OL-13)
Baca Juga: 230 Tenaga Kontrak BPS di Sumedang Jalani Rapid Test
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Puncak popularitas Lincoln’s Rock di Blue Mountains berujung penutupan. Ribuan turis menyerbu demi meniru foto Jennie Blackpink, memicu kekhawatiran keamanan dan lingkungan.
Media Talk 2026 sangat relevan dengan peran BSKDN sebagai lembaga think tank Kemendagri yang bertugas menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved