Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA BNPT Komjen Pol Dr Drs Boy Rafli Amar MH mengatakan korban aksi terorisme sangat perlu mendapatkan perhatian khusus dari negara, disamping dukungan dari keluarga serta masyarakat luas, dengan menciptakan lingkungan yang positif.
“Korban juga tentunya harus dapat didukung dan diberikan motivasi setelah menjalani hari-hari berat pasca kejadian aksi terorisme. Untuk itu perlunya motivasi positif dan peran serta semua pihak menjadi hal yang penting dalam memperhatikan kembali keberadaan mereka. Karena para korban masih memiliki potensi positif di lingkungannya dengan dukungan semua pihak,” kata Boy Rafli, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (28/8).
Dia menyebutkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah membuka babak baru dalam penanggulangan terorisme, khususnya mengenai langkah program pemulihan terhadap korban dari aksi tindak pidana terorisme (penyintas), baik itu korban langsung maupun korban tidak langsung.
BNPT dalam UU tersebut diberikan mandat khusus sebagai koordinator dalam bidang pemulihan korban tindak pidana terorisme dengan mengoordinasikan kementerian/lembaga untuk memberikan sumbangsihnya dalam program pemulihan korban terorisme, sebagai bentuk representasi negara untuk hadir dalam memberikan pemulihan, pelindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara khususnya kepada korban tindak pidana terorisme.
“Di sini lah BNPT hadir, karena dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 pasal 35 ditegaskan bahwa korban merupakan tanggung jawab negara. Bentuk tanggung jawab negara yang dimaksud itu berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban yang meninggal dunia serta kompensasi”, ungkap Boy Rafli. saat memberikan sambutan pada acara Forum Silaturahmi Penyintas 2020 di Hotel Griya Persada, Yogyakarta, Kamis (27/8) malam.
Menurut Kepala BNPT, hak-hak dan kepentingan korban sebagai pihak yang terkena dampak dari tindak pidana terorisme harus menjadi faktor penting yang perlu diprioritaskan.
Boy Rafli menjelaskan bahwa perlu adanya wadah bagi para penyintas untuk menjadi tempat bernaung, sehingga BNPT membentuk Forsitas (Forum Silaturahmi Penyintas) untuk menjalin tali persaudaraan bersama antar para penyintas.
“Forsitas diadakan bukan untuk mengingat atau mengenang kembali trauma yang pernah terjadi, namun sebagai momentum yang baik untuk menghubungkan tali persaudaraan dan kasih sayang diantara sesama Penyintas. Selain itu juga bisa menjadi momentum untuk saling menguatkan setelah menjalani hari-hari yang berat pasca aksi terorisme yang dialami,” kata mantan Kapolda Papua ini.
Untuk itu Boy Rafli berharap para Penyintas dapat saling mendukung, memberi semangat, dan bangkit bersama, karena yang mereka perlukan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman tidak lain adalah kebersamaan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr Hasto Atmojo Suroyo MKrim menyampaikan bahwa pertemuan dengan mengumpulkan para korban terorisme harus terus dilakukan dan harus ada langkah maju.
“Seperti tadi ada masukan untuk melembagakan Forsitas sebagai organisasi yang bisa bertaraf internasional, artinya kalau ada acara-acara internasional, kita bisa mengikutinya, ini adalah langkah maju, karenanya perlu kita sambut,” ucap Hasto Atmojo Suroyo.
Ia juga menekankan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 yang diwadahi dalam kegiatan Forsitas ini adalah bukti bahwa negara hadir bagi para korban aksi tindakan terorisme. (Ant/OL-09)
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Menurut Edi Hartono, media sosial dan game online telah terbukti menjadi salah satu sarana yang digunakan pelaku terorisme untuk melakukan perekrutan.
Program ini memberikan edukasi mendalam mengenai upaya mitigasi penyebaran paham radikal terorisme di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved