Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ISTANA Kepresidenan mengonfirmasi perihal penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama mengungkapkan penunjukkan tersebut dilakukan lantaran Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Singapura pada 28 hingga 30 Agustus.
Setya mengatakan kebijakan tersebut lumrah dilakukan.
"Aturannya seperti itu. Sesuai ketentuan, ditunjuklah Menko Polhukam sebagai ad interim menteri dalam negeri," ujar Setya kspada wartawan, Jumat (28/8).
Penunjukan Mahfud sebagai Mendagri Ad Interim diketahui dari salinan surat bernomor 821.1/4837/SJ. (OL-4)
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Ada biaya besar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi bersifat langsung tersebut dan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang lain.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved