Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Napoleon Tidak Ditahan, Polri: Murni Semua Proses Penyidikan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/8/2020 14:45
Napoleon Tidak Ditahan, Polri: Murni Semua Proses Penyidikan
Joko S Tjandra (baju oranye)(MI/Fransisco Carolio)

MESKIPUN berstatus sebagai tersangka kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte hingga saat ini tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.

Padahal, tersangka lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo telah ditahan bersama dengan Joko Tjandra di rutan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan pertimbangan pihaknya tidak menahan Napoleon karena penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP.

"Dalam KUHAP sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya," papar Awi, di Mabes Polri, Jumat (28/8).

Hal tersebut yang menjadi alasan penyidik menimbang dan memutuskan untuk tidak menahan eks Kadiv Hubinter Polri itu.

"Karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," terang Awi.

Perihal dugaan tidak dilakukan penahanan karena posisi Napoleon sebagai Jenderal bintang dua, Awi menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku pada siapapun.

"Oh tidak ada, kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," ungkapnya.

Seperti diketahui, tim penyidik kembali memeriksa keempat tersangka kasus grafitikasi Joko Tjandra, di Mabes Polri, pada Jumat (28/8).

Keempat tersangka tersebut yakni Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Semua tersangka kasus red notice Joko S Tjandra, rencana hari ini diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB," ungkap Awi, Jumat (28/8).

Awi menjelaskan keempatnya bakal diperiksa penyidik sebagai saksi terhadap tersangka lainnya."Para tersangka diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka yang lain," paparnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya