Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MESKIPUN berstatus sebagai tersangka kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte hingga saat ini tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.
Padahal, tersangka lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo telah ditahan bersama dengan Joko Tjandra di rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan pertimbangan pihaknya tidak menahan Napoleon karena penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP.
"Dalam KUHAP sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya," papar Awi, di Mabes Polri, Jumat (28/8).
Hal tersebut yang menjadi alasan penyidik menimbang dan memutuskan untuk tidak menahan eks Kadiv Hubinter Polri itu.
"Karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," terang Awi.
Perihal dugaan tidak dilakukan penahanan karena posisi Napoleon sebagai Jenderal bintang dua, Awi menegaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku pada siapapun.
"Oh tidak ada, kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," ungkapnya.
Seperti diketahui, tim penyidik kembali memeriksa keempat tersangka kasus grafitikasi Joko Tjandra, di Mabes Polri, pada Jumat (28/8).
Keempat tersangka tersebut yakni Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Semua tersangka kasus red notice Joko S Tjandra, rencana hari ini diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB," ungkap Awi, Jumat (28/8).
Awi menjelaskan keempatnya bakal diperiksa penyidik sebagai saksi terhadap tersangka lainnya."Para tersangka diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka yang lain," paparnya. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved