Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penetapan tersangka terhadap Joko Soegiarto Tjandra (JST) menyangkut pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) lelet. Kemudian terdapat dugaan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini namun belum terungkap.
"Mestinya (penetaapan JST) dengan Pinangki, jadi kalau baru sekarang ya agak terlambat," kata Koordinator MAKI Boyamin bin Saiman kepada Media Indonesia, Kamis (27/8).
Menurut dia, Kejaksaan Agung merupakan mentor kepolisian dalam evaluasi berkas perkara penyidikan. Dengan demikian, Korps Adhiyaksa seharusnya bekerja lebih gesit ketimbang Koprs Bhayangkara dalam mengungkap sengkarut JST dengan jaksa Pinangki.
Ia pun membeberkan penetapan JST dan Pinangki dalam perkara ini belum bisa disebut tuntas. Pasalnya masih terdapat pihak yang turut serta atau terlibat namun belum terungkap seperti persntara Pinangki dengan JST.
"Jaksa P (Pinangki) ini aktif, dia merasa punya relasi dengan oknum di MA dan berniat menyarankan fatwa pembatalan eksekusi ke JST. Karena belum ketemu, dia pun meminta bantuan kepada Rahmat untuk bertemu JST di Kuala Lumpur itu," paparnya.
Kemudian, kata dia, terdapat pihak lain yang diduga akan mengatasnamakan Pinangki membeli saham tambang dari perusahaan milik JST. Itu bagian dari janji JST untuk Pinangki bila fatwa pembatalan eksekusi berhasil terbit dari MA.
"Jadi perkara ini belum tuntas seluruhnya," pungkasnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Mengenai pihak lain yang diduga turut serta membantu dalam perkara ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Sementara masih sebagai saksi. Nanti akan kita lihat perkembangannya bagaimana," tegas Hari.
Ia juga mengatakan Kejaksaan Agung sedang berupaya menelusuri aliran uang yang diterima jaksa Pinangki dari JST. "Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," pungkasnya. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved