Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Plt Direktur KPK Jalani Sidang Kode Etik terkait OTT UNJ

Rifaldi Putra Irianto
26/8/2020 16:11
Plt Direktur KPK Jalani Sidang Kode Etik terkait OTT UNJ
KPK(Ilustrasi)

PELAKSANA Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan korupsi (Dumas KPK), Aprizal memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Diketahui, dalam sidang etik tersebut Aprizal disangkakan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Dalam menjalankan proses sidang dugaan pelanggaran etik tersebut adapun Aprizal didampingi oleh tim yang dibentuk oleh Wadah Pegawai KPK. Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ditunjuk sebagai pendamping hukum Aprizal.

"Benar, saya diberikan surat kuasa sebagai salah satu tim pendamping proses persidangan saudara APZ (Aprizal), tim inj dibentuk oleh Wadah Pegawai KPK untuk mendampingi hak-hak pegawai dalam prosea pemeriksaan," kata Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, (26/8).

Baca juga: OTT Pejabat UNJ Dikritik: Level KPK cuma Kampus

Febri menjelaskan, saat ini Aprizal tengah menjalani proses persidangan di mana Aprizal disangkakan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya yang sering disebut sebagai OTT UNJ. Menurutnya, sesuatu yang sebenarnya bukan OTT KPK, melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.

Baca juga: KPK OTT Pejabat UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat Kemendikbud

Dikatakan oleh Febri, Saat peristiwa terjadi pada 20 Mei 2020 tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

Baca juga: KPK Limpahkan Kasus THR Kemendikbud ke Kepolisian

"Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK. Semua hal ini kami pandang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengaduan masyarakat," ungkap Febri.

Namun kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.

"Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt. Direktur Dumas," tambah Febri.

Meski demikian, Febri mengatakan pihaknya tetap menghargai upaya yang dilakukan Dewas KPK untuk memeriksa Aprizal. Ia berharap sidang etik tersebut berjalan adil dan membuka semua informasi dan fakta-fakta secara utuh.

Baca juga : Keberhasilan Kepala Daerah Bisa Diukur Besar Kecilnya Bansos

"Kami berharap, persidangan ini dapat menjadi ruang yang adil untuk membuka informasi dan fakta-fakta yang relevan secara utuh, agar dapat diperjelas duduk perkara sebenarnya dan jika memang ada persoalan atau pelanggaran lain maka hal itu dapat diidentifikasi secara objektif dan juga diusut oleh Dewan Pengawas KPK," sebutnya.

Disisi lain, Febri meyakini Aprizal merupakan pegawai KPK yang memiliki track record yang baik, ia pun menyebutkan track record Aprizal dalam melaksanakan tugas di KPK.

Ia mengatakan sebelum menjabat Plt Direktur Dumas, Aprizal merupakan Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018 - Juli 2019.

"Kita tahu di tahun itulah OTT terbanyak dengan pelaku korupsi dari berbagai level diproses oleh KPK. Selama ia memimpin Direktorat Penyelidikan sekitar 27 OTT terjadi saat itu dan seluruh pelaku korupsi yang sampai diproses di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap telah divonis bersalah. Kenapa ini perlu kami sampaikan, karena melihat track record terperiksa menunjukkan ia sangat memahami dan berkontribusi signifikan memimpin sejumlah OTT di KPK sebelumnya sebagai Plt. Direktur Penyelidikan saat itu," tuturnya.

Dapat diketahui, sidang etik dengan terperiksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal digelar pada Rabu, (26/8). Aprizal disangkakan atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya