Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Independensi Hakim Perpajakan Terancam

Ind/P-5
26/8/2020 04:55
Independensi Hakim Perpajakan Terancam
Ilustrasi( Medcom.id)

KETERLIBATAN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap badan peradilan per- pajakan dinilai mengganggu independensi hakim. Masalah independensi hakim itu diungkapkan dalam tuntutan yang diajukan Teguh Satya Bhakti, hakim Pengadilan Perpajakan sekaligus panitera pengganti kamar Tata Usaha Negara (TUN) di Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak, disebutkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi pengadilan pajak dilakukan Departemen Keuangan. Melalui kuasa hukumnya, Victor Santoso Sandiasa, pemohon mengungkapkan peraturan itu telah menabrak prinsip-prinsip kekuasan kehakiman yang merdeka.

“Hal demikian menyebabkan menumpuknya beban penyelesaian perkara pajak di Mahkamah Agung, dan berdampak merugikan hak konstitusional pemohon sebagai hakim yustisial sekaligus panitera pengganti kamar TUN dalam penyelesaian perkara yang telah diputus Majelis Hakim Agung pada tim,” ujar kuasa hukum pemohon dalam sidang pengujian UU dengan agenda perbaikan permohonan yang diketuai Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo itu, kemarin.

“Masuknya kekuasaan pemerintah terhadap ketentuan dalam norma pasal-pasal yang diujikan pemohon, secara langsung berdampak sistemik pada kebebasan institusi kekuasaan kehakiman, yaitu MA dan badan peradilan di bawah MA,” paparnya.

Dengan diberikannya pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Kementerian Keuangan, imbuhnya, mengakibatkan tidak terbangunnya sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras pada penyelesaian sengketa.

Selain itu pemohon menganggap pemberian urusan organisasi, administrasi, dan keuangan badan peradilan pajak kepada Menteri Keuangan dilandasi dengan anggapan secara sumber daya manusia, MA belum siap melakukan pembinaan tersebut. Padahal, dalam UU Pengadilan Perpajakan disebutkan pembinaan hakim akan dialihkan dari Kementerian Keuangan ke MA secara bertahap paling lambat lima tahun.

“Faktanya tidak kunjung dialihkan. Padahal MA sudah sangat siap melakukan pembinaan tersebut,” ujar kuasa hukum pemohon.

Dalam menanggapi perbaikan permohonan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan total norma yang diuji permohon menjadi 15 norma. Meski demikian, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan pemohon melalui rapat permusyawaratan hakim untuk lanjut disidangkan atau tidak. “Hampir seisi UU diubah pemohon,” ucap Saldi. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya