Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji coba menggunakan aplikasi sistem informasi elektronik untuk melakukan rekapitulasi suara. Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan sistem rekapitulasi elektronik (E-rekap) belum dapat menggantikan rekapitulasi berjenjang manual.
"Ini melanjutkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng) dulu. Apakah ini menggantikan rekap jenjang manual masih kami kaji," ujar Raka seusai acara Ujicoba Rekapitulasi Elektronik di Tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8).
Baca juga: BIN Periksa 70.115 Spesimen Pemeriksaan Covid-19
Raka menjelaskan rekapitulasi elektronik, dirancang menggunakan data berbasis pada tempat pemungutan suara (TPS). Setelah proses pemungutan suara dilakukan seperti biasa di TPS, perhitungan suara dilakukan dan petugas PPS mengisinya di formulir C1. Pada aplikasi Situng milik KPU, formulir C1 tersebut dipindai (scan), kemudian diunggah ke aplikasi Situng.
Namun, pada sistem rekapitulasi elektronik, petugas hanya memfoto formulir C1 kemudian hasilnya diunggah di PPK kecamatan atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati/walikota dan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur.
Raka menjelaskan, KPU masih melihat kelaikan sistem rekapitulasi elektronik. Ia mengatakan sistem tersebut belum bisa diterapkan di seluruh daerah. Sejauh ini KPU masih menerapkannya sebagai ujicoba. Tidak bisa menggantikan sistem rekapitulasi berjenjang sebab itu memerlukan kehati-hatian.
Pasalnya, terang Raka, ada beberapa aspek yang harus diperhitungkan seperti teknis, sumber daya manusia atau kesiapan penyelenggara, infrastruktur termasuk jaringan internet, kemudian persetujuan para pihak.
"Kalau memungkinkan kami ambil beberapa daerah menjadi pilot project. Pemungutan suara di TPS kemudian rekap di kecamatan dan di kabupaten atau bisa juga di kabupaten, berbasis data dari TPS," ucap Raka.
Sistem rekapitulasi elektonik, imbuhnya, dikembangkan oleh KPU bersama Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurutnya, pengendalian basis data menjadi penting karena menyangkut keamanan data dan hasil rekapituliasi suara milik publik.
Baca juga: RUU Ciptaker Hapus Sumber Pungli Pejabat Transportasi
Ketika ditanya sistem rekapitulasi berjenjang dimungkinan pada pilkada 2020, Raka menuturkan, KPU perlu berkonsultasi dengan DPR menjelang pemungutan suara.
"Kami akan mengonsultasikan, dari aspek regulasi dimungkinkan dilakukan, tinggal dirampungkan di Peraturan KPU. Di Undang-Undang, penerapan teknologi informasi dimungkinkan. Saya rasa tapi ini akan diterapkan untuk melanjutkan Situng. Sifatnya untuk keterbukaan informasi sehingga publik bisa mengontol rekapitulasi suara," tukasnya. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved