Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji coba menggunakan aplikasi sistem informasi elektronik untuk melakukan rekapitulasi suara. Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan sistem rekapitulasi elektronik (E-rekap) belum dapat menggantikan rekapitulasi berjenjang manual.
"Ini melanjutkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng) dulu. Apakah ini menggantikan rekap jenjang manual masih kami kaji," ujar Raka seusai acara Ujicoba Rekapitulasi Elektronik di Tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8).
Baca juga: BIN Periksa 70.115 Spesimen Pemeriksaan Covid-19
Raka menjelaskan rekapitulasi elektronik, dirancang menggunakan data berbasis pada tempat pemungutan suara (TPS). Setelah proses pemungutan suara dilakukan seperti biasa di TPS, perhitungan suara dilakukan dan petugas PPS mengisinya di formulir C1. Pada aplikasi Situng milik KPU, formulir C1 tersebut dipindai (scan), kemudian diunggah ke aplikasi Situng.
Namun, pada sistem rekapitulasi elektronik, petugas hanya memfoto formulir C1 kemudian hasilnya diunggah di PPK kecamatan atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati/walikota dan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur.
Raka menjelaskan, KPU masih melihat kelaikan sistem rekapitulasi elektronik. Ia mengatakan sistem tersebut belum bisa diterapkan di seluruh daerah. Sejauh ini KPU masih menerapkannya sebagai ujicoba. Tidak bisa menggantikan sistem rekapitulasi berjenjang sebab itu memerlukan kehati-hatian.
Pasalnya, terang Raka, ada beberapa aspek yang harus diperhitungkan seperti teknis, sumber daya manusia atau kesiapan penyelenggara, infrastruktur termasuk jaringan internet, kemudian persetujuan para pihak.
"Kalau memungkinkan kami ambil beberapa daerah menjadi pilot project. Pemungutan suara di TPS kemudian rekap di kecamatan dan di kabupaten atau bisa juga di kabupaten, berbasis data dari TPS," ucap Raka.
Sistem rekapitulasi elektonik, imbuhnya, dikembangkan oleh KPU bersama Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurutnya, pengendalian basis data menjadi penting karena menyangkut keamanan data dan hasil rekapituliasi suara milik publik.
Baca juga: RUU Ciptaker Hapus Sumber Pungli Pejabat Transportasi
Ketika ditanya sistem rekapitulasi berjenjang dimungkinan pada pilkada 2020, Raka menuturkan, KPU perlu berkonsultasi dengan DPR menjelang pemungutan suara.
"Kami akan mengonsultasikan, dari aspek regulasi dimungkinkan dilakukan, tinggal dirampungkan di Peraturan KPU. Di Undang-Undang, penerapan teknologi informasi dimungkinkan. Saya rasa tapi ini akan diterapkan untuk melanjutkan Situng. Sifatnya untuk keterbukaan informasi sehingga publik bisa mengontol rekapitulasi suara," tukasnya. (OL-6)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved