Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

33% Saksi KPK Alami Kriminalisasi

Cah/P-5
25/8/2020 05:36
33% Saksi KPK Alami Kriminalisasi
Ilustrasi -- Logo Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih(MI/Susanto)

KEPALA Bagian (Kabag) Litigasi dan Nonlitigasi Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis mengungkapkan dari 27 saksi yang dilindungi KPK, sebanyak 33% atau sembilan saksi dikriminalisasi seperti dilaporkan balik oleh pelaku korupsi. Sementara itu, 67% saksi mengalami intimidasi.

"Jadi, bisa dibayangkan ketika seseorang menjadi saksi betul-betul tantangannya sangat besar, bukan hanya dijadikan tersangka, tapi juga mendapat ancaman teror, kemudian keluarganya, pekerjaannya. KPK sudah sampai ke sana dalam melakukan perlindungan saksi tersebut," kata Efi saat menjadi pembicara dalam webinar United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) Seri-7 Kemajuan Perlindungan Pelapor (Whistleblowers) di Indonesia, Tantangan saat ini, dan Rencana ke Depan, kemarin.

Bahkan, Efi mengungkapkan dari 33% saksi itu, 1% di antaranya dijatuhi hukuman atas laporan dari pihak yang terkait dengan perkara yang diungkapnya. Selain itu, tiga ahli yang membantu KPK di persidangan digugat perdata oleh pihak yang berperkara mencapai miliaran rupiah.

KPK, kata Efi, berupaya secara maksimal melindungi para saksi dan ahli dari ancaman fisik serta finansial.

Terhadap saksi yang dikriminalisasi, misalnya, KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus itu untuk menunda proses hukum terhadap saksi terkait hingga perkara korupsi yang diungkap saksi berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini sesuai dengan MoU yang dibuat KPK bersama aparat penegak hukum lain.

Pada kesempatan ini, Tenaga Ahli Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian mengatakan sejak 2018 hingga saat ini, LPSK telah melindungi 183 orang terkait dengan perkara korupsi. Sebanyak 47 orang merupakan saksi, 10 orang ahli, 22 orang keluarga saksi, dan 95 orang pelapor, serta sembilan orang saksi pelaku.

"Catatan LPSK sendiri dari 2018 sampai 2020 dalam konteks kasus korupsi, LPSK sudah memberikan perlindungan sebanyak 183 orang, kita sebutnya di LPSK terlindung," katanya.

Rully mengakui tidak mudah menjadi pelapor tindak pidana. Terdapat ancaman dan risiko yang dihadapi dari ancaman fisik, nonfisik, hingga
kerugian lainnya. Namun, Rully menekankan LPSK berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan terhadap pelapor, saksi ahli, hingga pihak keluarga saksi. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya