Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri anggaran pemerintah yang digunakan untuk aktivitas influencer. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut aktivitas influencer menelan dana Rp90,45 miliar.
"Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Nawawi mengatakan, sudah menjadi tugas Lembaga Antirasuah untuk mengawasi setiap penggunaan anggaran. Khususnya yang menjadi isu publik. Tugas itu juga telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Sehingga tak menutup kemungkinan KPK akan melakukan kajian dan penyelidikan.
"Hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat. Termasuk soal isu kucuran dana untuk influencer ini," ujar Nawawi.
Sebelumnya, ICW menyebut pemerintah pusat menggunakan anggaran Rp90,45 miliar untuk aktivitas influencer pada 2017-2020. Aktivitas influencer digunakan pada sejumlah kementerian. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengadakan 22 paket aktivitas influencer. Kementerian ini tertinggi dalam pengadaan program tersebut dengan nilai paket Rp77,6 miliar.
baca juga: Pemerintah Habiskan Rp90,45 Miliar untuk Bayar Buzzer
Kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan total 12 pengadaan jasa influencer senilai Rp1,6 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebanyak 4 pengadaan jasa dengan nilai Rp10,83 miliar. (OL-3)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Tanpa pemahaman dan kontrol diri yang baik, kebiasaan membagikan informasi dan konten di media sosial bisa mengganggu dan merugikan orang lain.
Oversharing di media sosial berkaitan dengan kebutuhan mendapatkan validasi dari orang lain.
AKTRIS Tissa Biani kini tengah menyambut perilisan film terbaru yang dibintanginya, Norma Antara Mertua dan Menantu saat Lebaran.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved