Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Revisi UU Atur Ojek Daring hingga SIM

Pro/Uta/Ant/P-1
22/8/2020 04:40
Revisi UU Atur Ojek Daring hingga SIM
Syarief Alkadrie Wakil Ketua Komisi V DPR(MI/SUSANTO)

KOMISI V DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perubahan ketentuan dilakukan dengan mengadopsi berbagai perkembangan zaman.

Salah satu tujuan pembahasan revisi UU LLAJ, yakni terkait payung hukum teknologi transportasi umum. Salah satunya ialah ojek ataupun taksi daring.

Selain ojek daring, revisi UU LLAJ mengakomodasi ketentuan surat izin mengemudi (SIM) tak lagi harus diperbarui lima tahun sekali. Dokumen wajib berkendara itu seperti kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Alkadrie beralasan selain sudah cukup lama diwacanakan untuk direvisi, perkembangan zaman juga terus menuntut adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya.

RUU ini juga telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya. “Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi, wacana revisi sudah dari periode kemarin diajukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus-menerus,” kata Syarief yang juga politikus Partai NasDem itu.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus merongrong adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya. Jika tidak ada progres dalam pembahasan mengenai revisi RUU ini, pengaturan LLAJ selalu tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.

“Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik-praktif koruptif yang tak terelakkan,” tuturnya.

Syarief mengatakan kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi juga wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jadi, dimensinya bukan hanya demi mendorong pertumbuhan ekonomi belaka, tapi lebih dari itu mewujudkan keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi,” imbuhnya.

Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. (Pro/Uta/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik