Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI V DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perubahan ketentuan dilakukan dengan mengadopsi berbagai perkembangan zaman.
Salah satu tujuan pembahasan revisi UU LLAJ, yakni terkait payung hukum teknologi transportasi umum. Salah satunya ialah ojek ataupun taksi daring.
Selain ojek daring, revisi UU LLAJ mengakomodasi ketentuan surat izin mengemudi (SIM) tak lagi harus diperbarui lima tahun sekali. Dokumen wajib berkendara itu seperti kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Alkadrie beralasan selain sudah cukup lama diwacanakan untuk direvisi, perkembangan zaman juga terus menuntut adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya.
RUU ini juga telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya. “Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi, wacana revisi sudah dari periode kemarin diajukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus-menerus,” kata Syarief yang juga politikus Partai NasDem itu.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus merongrong adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya. Jika tidak ada progres dalam pembahasan mengenai revisi RUU ini, pengaturan LLAJ selalu tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.
“Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik-praktif koruptif yang tak terelakkan,” tuturnya.
Syarief mengatakan kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi juga wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Jadi, dimensinya bukan hanya demi mendorong pertumbuhan ekonomi belaka, tapi lebih dari itu mewujudkan keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi,” imbuhnya.
Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. (Pro/Uta/Ant/P-1)
Fenomena ini mencerminkan kuatnya kesadaran kolektif dan sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menciptakan ketertiban di jalan.
SELAMA dua hari libur panjang dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, yaitu hari Kamis (26/6) hingga Jumat (27/6), Jasamarga mencatat peningkatan volume lalu lintas (lalin)
Pemolisian modern dan adaptif merupakan wujud transformasi Polri yang mengedepankan strategi dan teknologi terkini
PT Jasamarga mencatat sebanyak 213.763 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek melalui jalan tol selama libur panjang Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
Menurut dia, penanganan lalu lintas bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi merupakan bagian dari filosofi pelayanan publik yang berkelanjutan.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved