Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Perbaiki Carut-Marut Regulasi untuk Perluas Lapangan Kerja

Cahya Mulyana
20/8/2020 07:23
Perbaiki Carut-Marut Regulasi untuk Perluas Lapangan Kerja
Sejumlah pencari kerja melengkapi berkas pendaftaran di stan perusahaan penyedia lowongan kerja saat 27th Career Days UGM 2020.(ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

PENGAMAT ekonomi-politik Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan kebijakan ketenagakerjaan selama ini terlalu rekstriktif. Ketentuan itu yang akan diurai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk memperluas lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"Harusnya kan ini melindungi tenaga kerja tetapi malah kebalikannya. Ini mungkin melindungi tenaga kerja yang sudah bekerja, tapi dia membuat dunia usaha tidak mau atau menjadi sungkan untuk merekrut tenaga kerja baru," terangnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/8).

Yose mengatakan sektor padat karya terus mengalami penurunan peran di dalam perekonomian Indonesia. Sebelum krisis 1998, setiap tahun, sektor manufaktur menghasilkan lapangan pekerjaan lebih dari 250 ribu pekerjaan.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Akomodasi Semua Pihak

Sementara sejak 2000 sampai 2012, sektor manufaktur hanya bisa menghasilkan lapangan pekerjaan di bawah 50 ribu per tahun. Setelah 2012, sektor manufaktur bisa menghasilkan hingga 150 ribu per tahun.

"Ini artinya perekonomian kita tumbuh dengan pesat tetapi kurang menghasilkan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Yose menyebut tujuan dari pembuatan RUU Ciptaker adalah untuk memperbaiki iklim usaha dan iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, akumulasi modal atau investasi di Indonesia masih di bawah negara lain di Asia Tenggara.

"Kemudian kita juga melihat bahwa produktivitas di Indonesia ini ini cenderung rendah ya. Kenapa rendah? karena cost of doing business itu tinggi, biaya untuk menjalani usaha itu tinggi," ujarnya.

Selain itu, kata Yose, RUU Ciptaker juga memperbaiki permasalahan regulasi yang tumpang tindih, perizinan investasi, peraturan di tingkatan daerah yang tidak baik untuk investasi.

"Ini macam-macam sumbernya. Makanya kemudian sumbernya dari cost of doing business itu diperbaiki oleh RUU Cipta Kerja ini," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya