Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan terpidana Umar Ritonga ke Rumah Tahanan (Rutan) negara kelas I Medan. Eksekusi itu atas putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020.
"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (19/8).
Ali mengatakan putusan itu menegaskan Umar bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. KPK juga akan menagih uang denda yang wajib dibayar Umar.
"Ada kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar Ali.
Baca juga: 15 Satgas Khusus KPK Awasi Pandemi
Dalam kasus ini, Pangonal diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra. Fulus itu terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pangonal dan Umar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Ketua DPD PDIP Jabar yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
KPK menegaskan penyidik tidak mencabut CCTV saat penggeledahan di rumah Ono Surono terkait suap proyek Bekasi. Kamera disebut sengaja dimatikan oleh pihak keluarga.
KPK memperluas penggeledahan ke rumah legislator Jabar Ono Surono di Indramayu terkait kasus suap ijon proyek Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved