Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan terpidana Umar Ritonga ke Rumah Tahanan (Rutan) negara kelas I Medan. Eksekusi itu atas putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020.
"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (19/8).
Ali mengatakan putusan itu menegaskan Umar bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. KPK juga akan menagih uang denda yang wajib dibayar Umar.
"Ada kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar Ali.
Baca juga: 15 Satgas Khusus KPK Awasi Pandemi
Dalam kasus ini, Pangonal diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra. Fulus itu terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pangonal dan Umar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved