Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz menjelaskan, pemenuhan hak asasi manusia (HAM) selama Indonesia merdeka belum menyentuh substansi. Kemudian pelanggaran atas fitrah manusia juga masih terjadi.
"Ragam upaya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM telah dilakukan. Namun HAM masih menjadi wacana, belum substantif menyentuh permasalahan utama masyarakat, dan menjadi jangkar kebijakan pembangunan," paparnya.
Ia mengatakan, persepsi HAM dari luar, terutama negara barat, masih kuat sehingga kebijakan HAM tidak sepenuhnya memengaruhi perilaku aparatur pemerintahan dan negara.
"Hal ini menyebabkan HAM terjebak pada ruang birokratis administratif tanpa dampak," tegasnya.
Pelanggaran HAM, lanjut dia, belum sepenuhnya menjadi perhatian, termasuk pemulihan hak korban. Belum ada satu pelanggaran HAM yang diselesaikan secara menyeluruh, membuka tabir kelam masa lalu, dan memberikan keadilan bagi korban.
Baca juga :Istana: KSAD dan Wakapolri Tak Ikut Urus Ekonomi dan Hukum
Meski terjadi perubahan signifikan pascaorde baru, namun hukum besi orotitarian dan pendekatan militeristik masih seringkali dipilih untuk menekan aspirasi dan ekspresi warga negara.
"Belum ada pula pendekatan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan Papua berbasis HAM secara jangka panjang," paparnya.
Perlindungan kelompok rentan dan minoritas pun dinilai belum optimal.
"Hal ini didasarkan pada pendekatan diskriminasi klasik yang tidak menempatkan afirmasi kelompok rentan dan marjinal sebagai perhatian utama," pungkasnya. (OL-7)
Arah pembangunan ekonomi Indonesia kembali menjadi sorotan dalam proyeksi Outlook Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 yang dirilis SETARA Institute.
Korban tewas protes Iran lampaui 5.100 jiwa. AS kirim armada tempur USS Abraham Lincoln saat militer Iran siaga tempur.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
DPR tegaskan Pasal Kumpul Kebo KUHP baru bersifat delik aduan absolut & tak langgar HAM. Rudianto Lallo jamin tak ada razia sembarangan, privasi terjaga.
Penetapan resmi Presiden Dewan HAM PBB 2026 dijadwalkan berlangsung dalam pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved