Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PANDEMI virus korona baru atau Covid-19 yang melanda Tanah Air telah menjadi persoalan serius. Virus Covid-19 yang termasuk airborne disease telah menyebar cepat dan menginfeksi lebih dari 130 ribu orang dan menewaskan 5.903 orang di Indonesia.
Dengan bertambahnya jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit, Puskesmas, dan pusat pelayanan kesehatan, telah pula meningkatkan volume limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis. Limbah B3 medis tentu perlu ditangan secara serius, cepat, dan tepat.
Seiring dengan meningkatkan jumlah kasus Covid-19, persoalan limbah B3 medis juga dihadapi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang tengah berusaha menekan rantai penyebaran Covid-19.
Limbah B3 medis dengan karakteristik infeksius dari penanganan Covid-19 tidak hanya bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga masker, sarung tangan, kertas tisu, dan baju pelindung diri dari rumah tangga dan tempat-tempat karantina yang terdapat Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Untuk mengatasi limbah B3 medis, Pemprov Jateng telah merangkul dan kerja sama dengan PT Arah Environmental Indonesia (Arah), perusahaan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah di Sukoharjo, Jateng.
Dukungan tersebut berupa pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas penanganan pasien Covid-19 dan sampah yang bersumber dari masyarakat dan memiliki potensi atau sudah terinfeksi virus korona.
“Limbah B3 infeksius harus ditangani dengan benar, apalagi dari penanganan Covid-19 sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia, Gufron Mahmud, di Jakarta baru-baru ini.
Dalam penanganan Covid-19 diperlukan berbagai peralatan kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan menjadi limbah B3 dengan karakteristik infeksius.
“Hal ini membuat limbah ini perlu dikelola sesuai ketentuan yang berlaku yaitu disimpan sementara maksimum 2 x 24 jam setelah didisinfektan dan selanjutnya diolah menggunakan insinerator atau autoclave yang memenuhi ketentuan teknis,” ujar Gufron.
“Pengelolaan limbah B3 medis tersebut dilakukan sekaligus untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” jelas Gufron.
Peran aktif PT Arah dalam pengelolaan limbah Covid-19 ini mencakup pengangkutan limbah infeksius dari sekitar 150 fasilitas pelayanan kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Selain itu, PT Arah juga mengajak masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada agar terhindar dari paparan Covid-19, dengan selalu mengikuti anjuran-anjuran pemerintah seperti menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menerapkan social distancing, physical distancing, dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah. (RO/OL-09)
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
RATUSAN jarum suntik limbah media ditemukan di Pantai Legian Bali, Senin pagi (28/7/2025) oleh wisatawan
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis rumah sakit secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar.
PT TBS Energi Utama Tbk mengakuisisi Arah, setelah Asia Medical Enviro Services (AMES) yang berbasis di Singapura pada Agustus 2023.
Kendala dihadapi untuk penanganan limbah, yakni soal akses pengangkutan serta penyimpanan di daerah pelosok
Saat ini, PMI tengah melakukan investigasi terhadap temuan sejumlah limbah kantong darah di TPS Junok, Bangkalan, Madura. Sebagian limbah bertuliskan 'HIV' itu masih terisi darah.
Validasi lapangan merupakan salah satu rangkaian penilaian Innovative Government Award Tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved