Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cegah Covid-19, Pemprov Jateng Serius Tangani Limbah B3 Medis

Mediaindonesia.com
13/8/2020 15:22
Cegah Covid-19, Pemprov Jateng Serius Tangani Limbah B3 Medis
Pengumpulan limbah B3 medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Goeteng Taroenadibrata di Purbalingga, Jawa Tengah.(Ist)

PANDEMI virus korona baru atau Covid-19 yang melanda Tanah Air telah menjadi persoalan serius. Virus Covid-19 yang termasuk airborne disease telah menyebar cepat dan menginfeksi lebih dari 130 ribu orang dan menewaskan 5.903 orang di Indonesia.

Dengan bertambahnya jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit, Puskesmas, dan pusat pelayanan kesehatan, telah pula meningkatkan volume limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis. Limbah B3 medis tentu perlu ditangan secara serius, cepat, dan tepat.

Seiring dengan meningkatkan jumlah kasus Covid-19, persoalan limbah B3 medis juga dihadapi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang tengah berusaha menekan rantai penyebaran Covid-19.

Limbah B3 medis dengan karakteristik infeksius dari penanganan Covid-19 tidak hanya bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga masker, sarung tangan, kertas tisu, dan baju pelindung diri dari rumah tangga dan tempat-tempat karantina yang terdapat Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Hal tersebut sebagaimana tertuang  dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Untuk mengatasi limbah B3 medis, Pemprov Jateng telah merangkul dan kerja sama dengan PT Arah Environmental Indonesia (Arah), perusahaan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah di Sukoharjo, Jateng.

Dukungan tersebut berupa pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas penanganan pasien Covid-19 dan sampah yang bersumber dari masyarakat dan memiliki potensi atau sudah terinfeksi virus korona.

“Limbah B3 infeksius harus ditangani dengan benar, apalagi dari penanganan Covid-19 sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia, Gufron Mahmud, di Jakarta baru-baru ini.

Dalam penanganan Covid-19 diperlukan berbagai peralatan kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan menjadi limbah B3 dengan karakteristik infeksius.

“Hal ini membuat limbah ini perlu dikelola sesuai ketentuan yang berlaku yaitu disimpan sementara maksimum 2 x 24 jam setelah didisinfektan dan selanjutnya diolah menggunakan insinerator atau autoclave yang memenuhi ketentuan teknis,” ujar Gufron.

“Pengelolaan limbah B3 medis tersebut dilakukan sekaligus untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” jelas Gufron.

Peran aktif PT Arah dalam pengelolaan limbah Covid-19 ini mencakup pengangkutan limbah infeksius dari sekitar 150 fasilitas pelayanan kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Selain itu, PT Arah juga mengajak masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada agar terhindar dari paparan Covid-19, dengan selalu mengikuti anjuran-anjuran pemerintah seperti menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun,  menerapkan social distancing,  physical distancing, dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya