Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta semenjak permberlakuan PSBB pratransisi hingga kini melakukan upaya inspeksi mendadak untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap protokol kesehatan.
Dalam sidak tersebut, masih didapati perusahaan yang melanggar protokol covid-19 berjumlah tujuh perusahaan. Sejumlah aturan protokol kesehatan yang tidak dipatuhi antara lain terkait batas maksimal jumlah pegawai yang boleh bekerja di kantor sebanyak 50%. Selain itu juga terkait penyediaan hand sanitizer serta jaga jarak antar karyawan.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan perusahaan ada yang terpaksa mempekerjakan karyawan lebih dari 50% untuk mengejar target kinerja atau produksi.
"Iya mereka ada yang kejar target. Sehingga mau tidak mau membuat karyawan yang masuk kantor lebih dari seharusnya," ungkap Andri saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (11/8).
Untuk kembali menegakkan aturan, Andri menegaskan akan kembali memanggil Kadin dan asosiasi usaha lainnya untuk menegaskan kembali aturan protokol kesehatan.
Selain itu, pemanggilan ini juga berkaitan dengan akan segera terbitnya peraturan gubernur atau pergub baru dalam waktu dekat. Pergub baru ini akan mengatur sanksi denda progresif bagi pelanggar berulang dan juga bagi perusahaan yang menutupi kasus covid-19 di internal perusahaan.
"Iya. Nanti akan kita kumpulkan lagi seluruh asosiasi di bawah Kadin dan Apindo untuk sosialisasi pergub baru. Sekalian saya mengeluarkan edaran ke seluruh asosiasi agar disosialisasikan ke perkantoran dan perusahaan yang berada di bawahnya," tegas Andri.(OL-4)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved