Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Kantor Masih Langgar Protokol Covid-19, Disnaker Panggil Kadin

Putri Anisa Yuliani
11/8/2020 20:06
Kantor Masih Langgar Protokol Covid-19, Disnaker Panggil Kadin
Pekerja melintas di waktu pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (6/8)(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta semenjak permberlakuan PSBB pratransisi hingga kini melakukan upaya inspeksi mendadak untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap protokol kesehatan.

Dalam sidak tersebut, masih didapati perusahaan yang melanggar protokol covid-19 berjumlah tujuh perusahaan. Sejumlah aturan protokol kesehatan yang tidak dipatuhi antara lain terkait batas maksimal jumlah pegawai yang boleh bekerja di kantor sebanyak 50%. Selain itu juga terkait penyediaan hand sanitizer serta jaga jarak antar karyawan.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan perusahaan ada yang terpaksa mempekerjakan karyawan lebih dari 50% untuk mengejar target kinerja atau produksi.

"Iya mereka ada yang kejar target. Sehingga mau tidak mau membuat karyawan yang masuk kantor lebih dari seharusnya," ungkap Andri saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (11/8).

Untuk kembali menegakkan aturan, Andri menegaskan akan kembali memanggil Kadin dan asosiasi usaha lainnya untuk menegaskan kembali aturan protokol kesehatan.

Selain itu, pemanggilan ini juga berkaitan dengan akan segera terbitnya peraturan gubernur atau pergub baru dalam waktu dekat. Pergub baru ini akan mengatur sanksi denda progresif bagi pelanggar berulang dan juga bagi perusahaan yang menutupi kasus covid-19 di internal perusahaan.

"Iya. Nanti akan kita kumpulkan lagi seluruh asosiasi di bawah Kadin dan Apindo untuk sosialisasi pergub baru. Sekalian saya mengeluarkan edaran ke seluruh asosiasi agar disosialisasikan ke perkantoran dan perusahaan yang berada di bawahnya," tegas Andri.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya