Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut mempertanyakan aturan baru yang dikeluarkan Jaksa Agung terkait izin pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan pidana.
Dalam aturan baru yang muncul di tengah pengusutan kasus pelarian Joko Tjandra itu, pemeriksaan jaksa yang diduga melakukan pidana harus seizin Jaksa Agung.
"Saya hanya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu di tengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa," kata Nawawi, Selasa (11/8).
Salah satu nama yang terseret dalam pusaran kasus pelarian Djoko Tjandra ialah Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut Nawawi, aturan baru yang muncul di tengah kasus Djoko Tjandra itu terkesan menggerus semangat pemberantasan korupsi.
"Mengeluarkan produk seperti ini di saat-saat 'pandemi' kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," ucap Nawawi.
Jaksa Agung ST Burhanudin sebelumnya mengeluarkan pedoman baru yang mengharuskan setiap aparat penegak hukum mendapatkan izin jika ingin memeriksa jaksa yang diduga terlibat pidana.
Aturan tersebut tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.(OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved