Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPK: Aturan Izin Jaksa Agung Munculkan Sinisme Publik

Dhika kusuma winata
11/8/2020 17:46
KPK: Aturan Izin Jaksa Agung Munculkan Sinisme Publik
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut mempertanyakan aturan baru yang dikeluarkan Jaksa Agung terkait izin pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan pidana.

Dalam aturan baru yang muncul di tengah pengusutan kasus pelarian Joko Tjandra itu, pemeriksaan jaksa yang diduga melakukan pidana harus seizin Jaksa Agung.

"Saya hanya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu di tengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa," kata Nawawi, Selasa (11/8).

Salah satu nama yang terseret dalam pusaran kasus pelarian Djoko Tjandra ialah Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut Nawawi, aturan baru yang muncul di tengah kasus Djoko Tjandra itu terkesan menggerus semangat pemberantasan korupsi.

"Mengeluarkan produk seperti ini di saat-saat 'pandemi' kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," ucap Nawawi.

Jaksa Agung ST Burhanudin sebelumnya mengeluarkan pedoman baru yang mengharuskan setiap aparat penegak hukum mendapatkan izin jika ingin memeriksa jaksa yang diduga terlibat pidana.

Aturan tersebut tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya