Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEJAKSAAN Agung menaikkan status perkara dugaan gratifikasi pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diterima dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra ke tahap penyidikan.
"Proses perkembangan penanganan perkara dugaan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara (Jaksa Pinangki) yang menerima hadiah atau janji, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang pengawasan. Oleh bidang tindak pidana khusus dinaikan ke tahap penyidikan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/8).
Hari menyatakan, penaikan perkara tersebut ke tingkat penyidikan karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki. Diduga ada suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana yang melibatkan jaksa dalam pelarian Joko Tjandra.
"Setelah dilakukan telaahan oleh tim penelaah maka tim berkesimpulan laporan hasil pemeriksaan bidang pengawasan dijadikan bukti permulaan diduga terjadi suatu pristiwa pidana. Sehingga pidsus kejagung melakukan proses lebih lanjut terhadap LHP itu dan langsung penyidikan," jelasnya.
Disebutkan Hari, setelah perkara tersebut dinaikan menjadi tahap penyidikan tim penyidik telah memeriksa tiga orang yang sementara ini statusnya saksi. "Yaitu jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) itu sendiri, kemudian Anita kolopaking seorang pengacara dan Joko Sugiarto Tjandra," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Hari, penyidik kini masih terus mengumpulkan informasi sebagai barang bukti. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, maka tentu penyidik akan mengambil sikap (penetapan tersangka)," tukasnya.
Jaksa Pinangki diduga ke luar negeri untuk menemui terpidana Joko Tjandra yang saat itu masih buron. Jaksa Pinangki tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali sepanjang 2019 bepergiaan ke luar negeri serta melakukan pertemuan dengan buronan Joko Tjandra.
Padahal, izin tertulis dari pimpinan telah dipersyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri, dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987.
Atas perbuatan tersebut, Pinangki diduga melanggar ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yaitu egawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pinangki juga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. Ketentuan itu berbunyi, dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.
Untuk menegakkan disiplin, menurut Hari, Kejagung menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.
Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan Pinangki dari jabatan struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c. (P-2)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved