Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

RUU Ciptaker Dapat Melemahkan Peran KPI

Mediaindonesia.com
10/8/2020 15:00
RUU Ciptaker Dapat Melemahkan Peran KPI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.(DOK DPR RI)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai Rancangan Undang-Undang  Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dapat memperburuk kualitas penyiaran di Indonesia. Sebabnya, RUU Ciptaker yang memasukkan kandungan revisi terhadap UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi melemahkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan menghilangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

“Apabila mekanisme IPP dihapuskan seperti yang tercantum di draft RUU Cipta Kerja, saya khawatir Lembaga Penyiaran tidak lagi berupaya untuk meningkatkan kualitas isi siarannya secara konsisten,” ujar Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (9/8/2020).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, langkah tersebut perlu dicermati karena IPP mengharuskan Lembaga Penyiaran untuk memperbaiki kinerjanya melalui tahapan evaluasi oleh KPI. Dia mengatakan, regulasi terkait penyiaran seharusnya memperkuat peran KPI sebagai regulator penyiaran, bukan justru melemahkan.

“Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran, disebutkan bahwa pemberian dan perpanjangan izin siaran diberikan berdasarkan kepentingan dan kenyamanan publik sebagai konsumen dan penghapusan IPP justru dapat menomorduakan kepentingan masyarakat ” ujar Kharis.

Sebagaimana diketahui, Pasal 79 draft RUU Ciptaker mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain pada Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58. Kharis mengingatkan untuk memasukkan ketentuan mengenai digitalisasi dengan sistem single mux. Ia berpendapat bahwa digitalisasi mempermudah dan mempermurah sistem penyiaran di Indonesia.

Sehingga hal itu diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. "Harus ada ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi analog ke digital, karena berkaitan dengan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi penyiaran,” terang Kharis. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik