Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
SELURUH jajaran kepolisian diperintahkan membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Perintah tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (covid-19).
"Tingginya kasus positif covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut," ujar Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Inpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian covid-19.
Hingga Minggu (9/8), kasus positif covid-19 di Indonesia bertambah 1.893 kasus. Sehingga total kasus positif di Indonesia menjadi 125.396.
Baca juga : Mahfud: Moral dan Agama Halau Hasrat Korupsi
"Inpres ini berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kami tinggal menyinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," ungkapnya.
Mantan Kepala Bareskrim Polri ini mengatakan pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing. Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar dapat maksimal menjalankan program sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan atau kelurahan.
"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," ungkapnya.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (OL-2).
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved