Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kapolri Maksimalkan Penerapan Inpres No 6/2020

Sri Utami
09/8/2020 17:51
Kapolri Maksimalkan Penerapan Inpres No 6/2020
Kapolri Jenderal Idham Azis(MI/Rudi Kurniawansyah)

SELURUH jajaran kepolisian diperintahkan membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Perintah tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (covid-19).

"Tingginya kasus positif covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut," ujar Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangannya, Minggu (9/8). 

Inpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian covid-19.

Hingga Minggu (9/8), kasus positif covid-19 di Indonesia bertambah 1.893 kasus. Sehingga total kasus positif  di Indonesia menjadi 125.396. 

Baca juga : Mahfud: Moral dan Agama Halau Hasrat Korupsi

"Inpres ini berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kami tinggal menyinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," ungkapnya. 

Mantan Kepala Bareskrim Polri ini mengatakan pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing. Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar dapat maksimal menjalankan program sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur  pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan atau kelurahan.

"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya