Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SELURUH jajaran kepolisian diperintahkan membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Perintah tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (covid-19).
"Tingginya kasus positif covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut," ujar Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Inpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian covid-19.
Hingga Minggu (9/8), kasus positif covid-19 di Indonesia bertambah 1.893 kasus. Sehingga total kasus positif di Indonesia menjadi 125.396.
Baca juga : Mahfud: Moral dan Agama Halau Hasrat Korupsi
"Inpres ini berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kami tinggal menyinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," ungkapnya.
Mantan Kepala Bareskrim Polri ini mengatakan pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing. Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar dapat maksimal menjalankan program sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan atau kelurahan.
"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," ungkapnya.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (OL-2).
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved