Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengaku bahwa kondisi pandemi membuat pembahasan beberapa rancangan undang-undang (RUU) belum bisa berjalan, termasuk RUU Mayarakat Hukum Adat. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut. Pembahasan secara substansi dengan berbagai pihak lain juga belum dilakukan.
"Memang saat ini Baleg sedang fokus membahas RUU Cipta Kerja. RUU Masyarakat Hukum Adat sudah ada di Baleg tetapi belum pembahasannya. Karena tentu ada skala prioritasnya," ujar Guspardi, ketika dihubungi, Sabtu, (8/8).
Guspardi mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Hukum Adat pernah melakukan satu kali rapat pasca penetapan RUU itu sebagai Prolegnas Prioritas 2020. Namun, pembahasan masih sangat awal dan belum masuk pada substansi RUU.
Meski begitu, Guspardi mengatakan Baleg DPR tetap berkomitmen untuk segera melakukan pembahasan dan penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat. Dalam waktu dekat ketika kebutuhan RUU yang terkait upaya penanganan dan pemulihan dampak pandemi rampung, RUU tersebut akan segera dibahas.
"Kita tentu nantinya akan membahas, akan menindaklanjuti setiap RUU yang sudah ditetapkan, khususnya yang menjadi prolegnas," ujar Guspardi.
Guspardi mengatakan pembahasan akan dilakukan dengan hati-hati dan terbuka. Keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya diharapkan akan bisa menguatkan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Bukan sebaliknya justru mengerdilkan keberadaan mereka.
"Jadi jangan sampai adanya RUU justru membuat pengakuan masyarakat adat terkendala secara administratif. Ini yang akan jadi perhatian," ujar Guspardi.
Ia mengatakan berharap nanti ketika pembahasan akan ada masukan-masukan dan pengawalan dari berbagai pihak yang berkutat soal masyarakat adat. Baik dari kalangan LSM, akademisi, dan publik secara luas. (P-2)
Abdon Nababan mengungkapkan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, atas dasar itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
RUU Masyarakat Adat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
Mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat harus diwujudkan.
Tantangan yang dihadapi masyarakat adat semakin besar, terutama dalam menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Pelajari Sistem Hukum Adat: definisi, karakteristik unik, dan contohnya dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia. Warisan budaya hukum yang relevan! Pengertian dan Contoh dalam Masyarakat
Hukum Adat: Memahami, Menggali, Menginspirasi (PDF). Pelajari Hukum Adat: definisi, penggalian, inspirasi. Unduh PDF untuk pemahaman mendalam & relevansi hukum adat di era modern.
Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) merupakan regulasi yang hampir puluhan tahun diabaikan oleh pemerintah Indonesia,
Bagi warga yang melanggar hukum, sanksi akan diberlakukan, baik berupa penjara maupun denda. Rangkuman ini mencakup pengertian, tujuan, fungsi, unsur, dan jenis-jenis hukum.
PULUHAN ribu nelayan Aceh libur melaut hari ini bertepatan dengan 19 tahun bencana gempa tsunami Aceh yang terjadi pada Minggu 26 Desember 2004 silam.
Hutan adat itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Kabupaten Pidie tiga MHA, Aceh Jaya dua MHA dan Kabupaten Bireuen tiga MHA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved