Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit). Tujuan coklit memastikan data pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak valid. Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan segera setelah pihaknya mendapatkan data ditail hasil tersebut, KPU akan melakukan perbaikan.
"KPU RI akan menindaklanjuti setelah menerima data detail by name by address (nama dan alamat) dari Bawaslu RI," ujar Viryan ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (7/8).
Dari hasil pengawasan pelaksanaan coklit berlangsung dari 15 Juli - 4 Agustus 2020, Bawaslu menemukan masalah terhadap Daftar Pemilih A-KWK. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar melalu siaran pers, Kamis (6/8), mengatakan pengawasan dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.
Dengan standar pengawasan tersebut, imbuhnya, ditemukan 328.024 Pemilih Pemula di 235 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, lalu terdapat 805.856 pemilih di 204 Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, dan 3.331 Pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, 66.041 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 di 111 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, serta ditemukan 182 Kabupaten/Kota yang terdapat pemilih yang terpisah tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.
Bawaslu, imbuhnya, memberikan catatan evaluasi pada KPU. Catatan itu antara lain itu proses sinkronisasi yang tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir (penduduk yang berumur 17 tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020), membuat mereka tidak terdaftarnya dalam daftar pemilih model A-KWK. Selain itu, menurut Bawaslu, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid sebab daftar model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan proses sinkronisasi tidak memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Selain itu, pemilih model A-KWK dianggap belum memenuhi syarat pembentukan pemilih dalam satu TPS.
"Hal ini membuktikan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak 2020 tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada Daftar Pemilih Model A-KWK tersebut," ucap Fritz.
Baca juga : Data DPO Masuk Basis Data Kependudukan Kemendagri
Di samping itu Bawaslu pun mendorong keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan Umum termasuk meminta data dalam formulir model A-KWK melalui surat kepada KPU dengan Nomor SS-0371/K.BAWASLU/PM. 00.00/7/2020 kepaza KPU. Lalu, KPU menjawab surat permintaan data tersebut dengan nomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 yang pada kesimpulannya tidak dapat memberikan daftar pemilih model A-KWK.
Jawaban surat KPU tersebut, ujar dia, menyatakan daftar pemilih model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menanggapi itu, Viryan menjelaskan KPU telah transparan dan bekerja dengan regulasi serta selalu memutakhirkan regulasi teknis yang dikeluarkan.
Ia lebih lanjut menyampaikan bahwa pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.40/2019 yang intinya mengatur penggunaan data pribadi penduduk. Atas hal tersebut, ujarnya, KPU mengubah Peraturan KPU No. Tahun 2017 menjadi PKPU 19 Tahun 2019 yang didalamnya mengatur tentang perlindungan data pribadi.
"Dengan regulasi itu, KPU telah melakukan uji konsekuensi terhadap formulir A-KWK dengan hasil KPU akan memberi Form A-KWK kepada lembaga manapun apabila telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri," tukasnya. (P-5)
Masalah pada coklit seharusnya tidak terjadi, mengingat KPU sudah memiliki basis data termutakhir versi Pemilu 2024
KPU DKI Jakarta memastikan tidak ada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan orang lain untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta 2024.
Proses coklit dipimpin langsung oleh anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Tahapan coklit untuk Pilkada 2024 di Tangsel hampir tuntas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk keperluan data pemilih di Suku Anak Dalam, Jambi, Rabu (17/7).
Anggota Bawaslu RI Puadi jalani kegiatan coklit Pilkada DKI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved